Ketika Satu Perusahaan Dimohonkan Pailit dan PKPU Sekaligus
Berita

Ketika Satu Perusahaan Dimohonkan Pailit dan PKPU Sekaligus

PKPU Tangkisan juga didaftarkan.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Ketika Satu Perusahaan Dimohonkan Pailit dan PKPU Sekaligus
Hukumonline

Kasus  serupa Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) akan kembali terulang. Dulu TPPI diajukan pailit dan PKPU oleh beberapa pihak dalam jangka waktu yang relatif singkat, kini perkara serupa tengah dihadapi oleh PT Saripari Pertiwi Abadi (Saripari).

Saripari menghadapi permohonan pailit dan PKPU yang diajukan oleh beberapa pihak. Untuk pailit, permohonan ini diajukan oleh PT Bank CIMB Niaga, Tbk yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada PN Jakpus pada 26 April 2013 dengan nomor registrasi 26/Pdt.Sus/Pailit/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Adapun alasan CIMB Niaga mengajukan permohonan pailit lantaran Saripari memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih pada 2012. Jumahnya mencapai AS$4,642 juta dan Rp687 juta. Atas utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih ini, CIMB Niaga telah mengirimkan somasi tertanggal 20 Maret 2013. Adapun isi somasi tersebut adalah mengingatkan Saripari untuk melunasi kewajibannya dan memberikan tenggang waktu pembayaran hingga 27 Maret 2013.

Pada 25 Maret 2013, Saripari membalas somasi tersebut dan mengatakan meminta kelonggaran waktu pembayaran selama satubulan. Atas jawaban tersebut, CIMB Niaga kembali mengirimkan balasan yang pada intinya meminta Saripari membayar 25% dari total utang yang harus dibayar dalam jangka waktu tigahari setelah surat balasan ini diterima. Jika tidak dilakukan, CIMB akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan ini. Akan tetapi, hingga saat permohonan pailit diajukan, Saripari belum juga melunasi utangnya.

Untuk meyakinkan majelis dan melengkapi syarat permohonan pailit, CIMB Niaga menarik dua kreditor lain, yaitu PT Bank Internasional Indonesia dan PT Bank Rabobank Internasional Indonesia. Sedangkan mengenai jumlah utangnya baru akan diketahui secara pasti setelah dilakukan rapat pencocokan utang.

“Berdasarkan hal-hal tersebut, Pemohon Pailit meminta majelis hakim untuk menyatakan Saripari berada dalam keadaan pailit beserta segala akibat hukumnya,” tulis kuasa hukum CIMB Niaga,KiAgus Ahmad,dalam berkas permohonan pailitnya, Senin (13/5).

PKPU Tangkisan

Selain dimohonkan pailit, Saripari juga dimohonkan PKPU oleh mitra usahanya sendiri, yaitu PT Putra Sejati Indomakmur. Permohonan PKPU ini telah terdaftar sejak 7 Mei 2013 dengan nomor registrasi 24/Pdt.Sus/PKPU/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait