Utang Direstrukturisasi, Permohonan Pailit yang Diterima
Berita

Utang Direstrukturisasi, Permohonan Pailit yang Diterima

Dua kreditor asing gerah karena ada diskriminasi perlakuan saat restrukturisasi utang.

M-11
Bacaan 2 Menit
Utang Direstrukturisasi, Permohonan Pailit yang Diterima
Hukumonline

Memiliki utang adakalanya merepotkan. Hal sama dialami PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), perusahaan petrokimia besar yang terletak di Tuban, Jawa Timur ini.

 

Anak usaha PT Tuban Petrochemical Industries ini tengah dalam proses restrukturisasi utang yang berusia 11 tahun dengan sejumlah kreditor diantaranya PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) dan PT Pertamina (persero). Namun, tatkala proses berjalan, dua kreditor lain yang berkedudukan hukum di Belanda, Argo Capital BV dan Argo Global Holdings BV mengajukan permohonan pailit.

 

Permohonan pailit didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 55/Pailit/2011/PN.Niaga pada 12 Agustus 2011 dan dijadwalkan sidang perdana pada 24 Agustus 2011.

 

Dokumen pendaftaran pailit yang didapat menguraikan asal muasal permohonan pailit diajukan. Kuasa hukum kelompok Argo, Stefanus Haryanto dan Hendry Mulina, dari Kantor Hukum Adnan Kelana Haryanto & Hermanto (AKHH) menyebutkan permohonan pailit muncul karena Argo Capital dan Argo Global tak dilibatkan dalam proses restrukturisasi utang TPPI yang saat ini masih berjalan. “Padahal klien kami juga kreditor, harusnya kan juga ikut disertakan dalam restrukturisasi tersebut,” ujar Hendry Mulina saat dihubungi hukumonline, Selasa (23/8).

 

Saat ini, TPPI tengah melakukan restrukturisasi utang bersama dengan PT Pertamina dan PPA. Namun, pemohon pailit, selaku kreditor memiliki piutang dan telah jatuh tempo serta dapat ditagih tidak dilibatkan dalam proses restrukturisasi tersebut. "Padahal, jumlah tagihan para pemohon pailit relatif cukup besar," ujar Stefanus.

 

Sementara itu, sebelum mengajukan permohonan pailit, pemohon pailit telah melayangkan dua kali somasi yakni pada 29 April dan 18 Juli 2011. Kendati somasinya telah ditanggapi oleh TPPI, kelompok Argo menganggap kurang memuaskan. “Jadi kami memutuskan untuk mengajukan permohonan pailit,” ujar Hendry.

 

Dalam suratnya ke Pengadilan Niga tersebut,  tercantum total utang TPPI ke Argo Capital dan Argo Global per 30 Juni 2011 mencapai AS$160 juta terdiri dari pokok AS$112 juta dan bunga AS$48 juta. Utang tersebut berasal dari fasilitas pinjaman yang diberikan Argo Capital dan Argo Global ke TPPI senilai AS$90 juta pada 2005.

Halaman Selanjutnya:
Tags: