Hakim Konstitusi Arief Hidayat: 3 Kosmologi Negatif Pengujian Syarat Usia Capres-Cawapres
Utama

Hakim Konstitusi Arief Hidayat: 3 Kosmologi Negatif Pengujian Syarat Usia Capres-Cawapres

Antara lain soal penjadwalan sidang terkesan lama dan ditunda, pembahasan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH), dan penarikan perkara No.90/PUU-XXI/2023 dan No.91/PUU-XXI/2023 tapi tetap dilanjutkan.

Ady Thea DA
Bacaan 6 Menit
Hakim konstitusi Prof Arief Hidayat. Foto: Istimewa
Hakim konstitusi Prof Arief Hidayat. Foto: Istimewa

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus  sejumlah perkara permohonan pengujian materil batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) sebagaimana diatur Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tiga perkara diantaranya No.29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 ditolak seluruhnya. MK berdalih ketentuan batas usia Capres dan Cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka (opened legal policy)

Tapi, dalam putusan perkara No.90/PUU-XXI/2023 MK malah mengabulkan sebagian. Walhasil, persyaratan capres-cawapres Pasal 169 huruf q UU 7/2017 normanya mengalami perubahan menjadi “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Putusan itu menganulir sikap MK sebelumnya dalam putusan perkara No.29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023.

Sebanyak 4 hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan No.90/PUU-XXI/2023. Yakni, Wahiduddin Adams, Prof Saldi Isra, Prof Arief Hidayat, dan Suhartoyo. Hakim konstitusi Prof Arief Hidayat dalam dissenting opinion menyebut, penentuan syarat usia minimal untuk menjadi capres-cawapres merupakan perkara yang sederhana dan mudah, karena UUD 1945 tidak secara rigid mengaturnya. Karenanya dikategorikan sebagai opened legal policy yang pengaturannya diserahkan kepada pembentuk UU.

Arief mencatat ada beberapa putusan MK terdahulu berkaitan dengan penentuan batas usia minimal atau maksimal. Seperti batas usia minimal bagi kepala daerah, batas usia minimal dan maksimal bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan ihwal opened legal policy. Terkait inkonstitusionalitas batas usia capres-cawapres, setidaknya ada 5 permohonan yang penting menjadi perhatian. Yakni perkara No.29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, dan 91/PUU-XXI/2023.

Baca juga:

Namun begitu, Arief merasakan ada yang tak biasa dari kelima perkara itu bahkan sampai mengusik hati nuraninya sebagai hakim yang harus menunjukkan sikap penuh integritas, independen, dan imparsial. Serta bebas dari intervensi politik mana pun dan berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara berdasarkan Pancasila.

“Dari kelima perkara a quo, saya merasakan adanya kosmologi negatif dan keganjilan pada kelima perkara a quo yang perlu saya sampaikan karena hal ini mengusik hati nurani saya,” katanya membacakan pendapat berbeda dalam putusan No.90/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Senin (16/10/2023) kemarin.

Keganjilan dan keanehan alias kosmologi negatif yang dirasakan Arief sedikitnya meliputi 3 hal. Pertama, penjadwalan sidang terkesan lama dan ditunda. Proses persidangan pasca persidangan perbaikan permohonan menuju pemeriksaan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden terkesan terlalu lama.

Bahkan memakan waktu hingga 2 bulan, yakni pada Perkara No.29/PUU-XXI/2023 dan 1 bulan pada perkara No.51/PUU-XXI/2023 dan No.55/PUU-XXI/2023. Meskipun hal ini tidak melanggar hukum acara, tapi penundaan perkara berpotensi menunda keadilan dan pada akhirnya akan meniadakan keadilan itu sendiri (justice delayed, justice denied).

Kedua, pembahasan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). Dalam RPH yang berlangsung 19 September 2023 untuk pengambilan putusan terhadap perkara No.29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 Ketua sekaligus hakim konstitusi Anwar Usman tidak hadir.

Informasi yang diperoleh Arief dari Wakil Ketua MK, Anwar Usman tak hadir lantaran menghindari potensi konflik kepentingan (conflict of interest) karena perkara yang diputus berkaitan erat dengan syarat usia minimal menjadi capres-cawapres, di mana kerabat Anwar berpotensi diusulkan dalam kontestasi Pemilu Presiden 2024. Alhasil, mayoritas hakim dalam ketiga perkara itu menolak permohonan.

Kejanggalan semakin terkuak dalam perkara No.90/PUU-XXI/2023 dan No.91/PUU-XXI/2023 dengan isu konstitusionalitas yang sama. Yaitu syarat minimal usia capres-cawapres. Arief mengatakan, Anwar Usman ikut membahas dan memutus kedua perkara tersebut. Sementara untuk perkara 90/PUU-XXI/2023 amarnya ‘dikabulkan sebagian’. Bagi Arief, hal itu merupakan tindakan di luar nalar yang tak bisa diterima oleh penalaran yang wajar.

Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Diponegoro itu kemudian mempertanyakan tindakan Anwar Usman itu dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Setelah dikonfirmasi, ternyata ketidakhadiran Anwar Usman dalam pembahasan dan pengambilan keputusan perkara 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 lebih dikarenakan alasan kesehatan dan bukan untuk menghindari konflik kepentingan sebagaimana disampaikan Wakil Ketua pada RPH terdahulu.

Dalam memutus perkara No.90/PUU-XXI/2023, Arief berpendapat putusan diambil dengan komposisi yang selama ini belum pernah terjadi. Sebanyak 3 orang hakim mengabulkan sebagian dengan memaknai syarat usia tetap 40 tahun sepanjang dimaknai berpengalaman sebagai pejabat negara yang dipilih (elected official. Misal, berpengalaman sebagai Gubernur/Bupati/Walikota. Kemudian 2 orang hakim mengabulkan sebagian dengan alasan yang berbeda terkait pertimbangannya, yakni hanya terbatas berpengalaman sebagai Gubernur.

Ada 1 orang hakim memiliki dissenting opinion dengan menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Selanjutnya, 2 orang hakim berpendapat bahwa perkara ini bukan merupakan permasalahan inkonstitusionalitas norma, tetapi merupakan opened legal policy. Terakhir, 1 orang hakim memiliki dissenting opinion, yaitu permohonan pemohon dinyatakan gugur.

Ketiga, Arief mencatat perkara 90/PUU-XXI/2023 dan 91/PUU-XXI/2023 diajukan oleh pemohon yang berbeda, tapi kuasa hukumnya sama. Kuasa hukum mencabut atau menarik kedua permohonan itu melalui surat tertangggal 26 September 2023. Surat itu diterima kepaniteraan MK pada Jumat 29 September 2023, dan sehari berikutnya. Yakni, Sabtu 30 September 2023 melalui surat tertanggal 29 September 2023 pemohon yang membatalkan ‘pencabutan perkara’ dengan alasan ada kesalahan informasi yang diterima terkait pengiriman berkas perbaikan permohonan.

Guna memastikan perihal pembatalan pencabutan perkara, MK menggelar sidang untuk tujuan konfirmasi kepada pemohon. Lagi-lagi Arief menemukan keanehan dan keganjilan terkait persoalan ini. Antara lain perbuatan hukum pemohon yang melakukan pencabutan perkara sepihak atas inisiatifnya sendiri tanpa berkoordinasi dengan pemohon principal karena malu dan khilaf disebabkan miskomunikasi internal tim kuasa hukum merupakan alasan yang tidak dapat diterima rasionalitasnya.

Muruah lembaga

Ditemukan juga perbedaan waktu penerimaan surat pembatalan pencabutan perkara antara keterangan kuasa hukum dengan waktu yang tercantum dalam tanda terima berkas perkara sementara (TTBPS). Selain itu surat pembatalan penarikan permohonan diregistrasi bagian kepaniteraan MK pada hari Sabtu 30 September 2023, padahal itu hari libur.

Dari berbagai keganjilan, Arief berpendapat pemohon telah mempermainkan maruah lembaga peradilan dan tidak serius mengajukan permohonan. Tindakan kuasa hukum pemohon mencerminkan ketidakprofesionalan sebagai kuasa hukum karena menarik atau mencabut permohonan tanpa koordinasi dengan pemohon principal.

Arief menyebut MK seharusnya mengeluarkan ketetapan yang mengabulkan penarikan permohonan dengan alasan pemohon tidak sungguh-sungguh dan profesional dalam mengajukan permohonan. Bahkan dapat diduga malah mempermainkan kewibawaan dan marwah MK.

“Sebagai konsekuensi hukum dari penarikan perkara maka pemohon tidak dapat melakukan pembatalan pencabutan perkara a quo dan perkara yang telah dicabut atau ditarik tidak dapat diajukan kembali,” tegasnya.

Legal standing

Pendapat berbeda juga disampaikan hakim konstitusi Suhartoyo.  Dissenting opinion Suhartoyo intinya, tidak memberikan kedudukan hukum (legal standing) kepada para pemohon. Alasannya,  para pemohon bukan subjek hukum yang berkepentingan langsung untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.

“Sehingga pemohon tidak relevan memohon untuk memaknai norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 untuk kepentingan pihak lain, sebagaimana selengkapnya dalam petitum permohonan,” ujarnya.

Sementara hakim konstitusi Wahiduddin Adams, dalam dissenting opinion-nya menyebut petitum pemohon soal syarat batas usia capres-cawapres seharusnya secara yuridis dan teknis sangat sederhana untuk diputus MK. Tapi seolah menjadi sangat kompleks sebagai akibat terlalu besar dosis penggunaan aspek-aspek non yuridis yang secara kontekstual sulit dipungkiri sangat menyelimuti dinamika persidangan.

Wahiduddin menyebut berdasarkan karakter petitum dalam permohonan pemohon berupaya keras meyakinkan MK agar pertimbangan serta pilihan sikap dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara untuk fokus pada konsepsi kemerdekaan kekuasaan kehakiman untuk “tidak melakukan sesuatu” (judicial restraint). Soal petitum permohonan dikaitkan Pasal 6 ayat (1) dan (2) UUD 1945 setidaknya ada 3 hal krusial. Yakni batasan usia, angka minimal tertentu (berusia paling rendah 40 tahun) atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Tapi ketiga persoalan krusial itu, secara jelas tidak termasuk sebagai syarat konstitusional bagi capres-cawapres berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UUD 1945. Ketiga masalah krusial itu merupakan bentuk open legal policy. Jika MK mengabulkan permohonan seluruhnya atau sebagian, Wahiduddin menilai alternatif pemaknaan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 secara nyata menjadi satu-satunya syarat menjadi capres-cawapres yang eksistensinya dibentuk oleh kekuasaan kehakiman.

Padahal syarat-syarat lainnya dalam Pasal 169 UU 7/2017 dibentuk oleh pembentuk UU. Selain itu, berpotensi dapat diaktivasi sebagai sebuah keuntungan yang dibuat secara sengaja (privilege) yang akhirnya menjadi kepastian hukum yang tidak adil. Sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Menimbang bahwa berdasarkan beberapa uraian argumentasi tersebut di atas, saya berpendapat Mahkamah seharusnya menolak permohonan pemohon,” begitu kalimat penutup dissenting opinion Wahiduddin.

Tags:

Berita Terkait