Hakim Masih Sering Langgar Hukum Acara
Berita

Hakim Masih Sering Langgar Hukum Acara

KY akan mempelajari hasil laporan pemantauan MaPPI dan LK2 ini.

ASh
Bacaan 2 Menit

 

Selanjutnya, hakim tidak menanyakan apakah saksi memiliki hubungan keluarga atau jabatan enam laporan, pergantian hakim di tengah persidangan satu laporan, hakim melakukan hal-hal yang tidak berkaitan persidangan empat laporan dan hakim menunjukkan sikap memihak sebanyak satu laporan.

     

Menurut Fajar, pengabaian/pelanggaran prosedur beracara dalam persidangan menunjukkan ketidakprofesionalan hakim dalam memimpin sidang. “Pengabaian hal kecil yang terjadi berulang-ulang akan membentuk perilaku hakim yang tidak professional,” kata Fajar

 

Hal ini, lanjutnya, juga melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua KY Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Poin 8.1 SK tersebut mewajibkan hakim untuk melaksanakan tugas pokok sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Dalam laporan itu, MaPPI-LK2 telah menyertakan bukti foto, nama hakim, dan waktu sidang.

  

Menanggapi laporan MaPPI dan LK2, Komisioner KY Abbas Said menyatakan apresiasinya. Ia menilai temuan itu bisa menjadi bahan kajian KY untuk memanggil dan menindak hakim bermasalah. Meski hanya termasuk pelanggaran Kode Etik, Abbas menilai persoalan itu tidak bisa diabaikan begitu saja.

 

“Kita berterima kasih atas adanya laporan ini dan selanjutnya kita akan pelajari, nantinya hasilnya dapat menjadi bahan pertimbangan KY untuk menindak hakim-hakim yang bermasalah itu,” kata Abbas.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info