Hakim MK Kritik Keseriusan DPR dan Pemerintah
Berita

Hakim MK Kritik Keseriusan DPR dan Pemerintah

Jika kondisi ini terus-menerus terjadi akan menjadi preseden buruk bagi proses peradilan di MK.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit

 

Karena itu, ia mengimbau agar pemerintah dan DPR hadir dalam setiap persidangan pleno pengujian undang-undang dengan menunjuk wakilnya yang berkompeten.

 

“Sebenarnya kalau pemerintah itu diwakili presiden, lalu memberi kuasa lagi kepada menteri terkait. Namun, menteri memberi kuasa substitusi lagi kepada bawahannya yang kroco-kroco itu. Kalau DPR yang seringkali tidak hadir, paling hanya staf biro perundang-undangannya,” jelasnya. “Kalau zaman Pak Jimly kalau wakilnya bukan menteri tidak mau dia karena yang mewakili pemerintah adalah presiden.”        

 

Kondisi sering tidak hadirnya wakil dari DPR, kata Akil, sebenarnya tidak mempersulit MK. Namun, persoalannya tidak ada konsistensi antara kemauan mereka yang dituangkan dengan undang-undang dengan fakta yang terjadi ketika suatu undang-undang dipersoalkan warga negara. “Jika terus-menerus seperti ini akan menjadi preseden buruk bagi proses peradilan di MK, terkesan mereka tidak serius,” tudingnya.  

 

Salah satunya, Akil mengacu pada putusan MK nomor 5/PUU-IX/2011 atas Pasal 33 dan 34 UU KPK yang menyatakan jabatan Busyro empat tahun. Saat itu, kata Akil, presiden menyatakan menunggu putusan MK. Padahal, usai sidang pembacaan salinan putusan bisa langsung diberi ke masing-masing pihak termasuk pemerintah. 

 

“Kalau presiden enggak apa-apalah (menyatakan itu). Yang paling parah (pernyataan) Setnegnya itu, padahal Setneg bisa buka di website MK. Di situ bisa langsung di-upload,” kata Akil.

 

Mantan anggota Komisi III DPR RI itu menyatakan kritik itu keluar setelah penundaan sidang sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) yang dimohonkan Bupati Kutai Timur Isran Noor. Sebab, pihak pemerintah, Menteri Energi Sumber Daya Alam hingga sidang keempat belum siap dengan kuasa dari menterinya, sehingga belum bisa memberikan keterangan. 

Tags: