Hakim Nilai Vonis Suryadharma Ali Sudah Pantas
Berita

Hakim Nilai Vonis Suryadharma Ali Sudah Pantas

Vonis lebih rendah lima tahun dari tuntutan jaksa, hak politik Suryadharma Ali juga tak dicabut sebagaimana permintaan dari jaksa.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Suryadharma Ali. Foto: RES
Suryadharma Ali. Foto: RES
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Menteri Agama Suryadharma Ali selama enam tahun penjara. Selain itu, Suryadharma juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebanyak Rp1,8 miliar subsider dua tahun kurungan.

Ketua majelis hakim Aswijon menilai, terdakwa Suryadharma terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan kedua yaitu Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar pidana pengganti selama Rp1,8 miliar, apabila paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar maka harta benda terdakwa akan dilelang dan apabila tidak mencukupi maka akan dipenjara selama dua tahun," kata Aswijon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/1).

Putusan itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Suryadharma divonis selama 11 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp750 juta subsider enam bulan kurungan ditambah pidana uang pengganti sejumlah Rp2,23 miliar subsider empat tahun kurungan serta pencabutan hak politik untuk menduduki dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pemidanaan.

Menurut Aswijon, majelis tak sependapat dengan tuntutan jaksa mengenai pencabutan hak politik Surydharma selama lima tahun. Alasannya, karena majelis menilai vonis yang dijatuhkan kepada Suryadharma sudah cukup pantas. “Pidana yang dijatuhkan sudah dirasa cukup pantas, dan penyelenggaraan ibadah haji juga telah mengalami kemajuan sehingga menurut majelis hakim pidana tambahan tidak perlu lagi dibebankan kepada terdakwa," katanya.

Majelis hakim yang terdiri atas Aswijon, Sutio Djumagi, Joko Subagyo, Suparjo dan Ugo itu membacakan putusan selama sekitar dua jam hingga pukul 21.30 WIB dari jadwal pembacaan pada 13.00 WIB. Hadir dalam persidangan sejumlah kader PPP seperti Syaifullah Tamliha, Al Amin Nasution.Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Farid juga sempat mendatangi gedung Pengadilan Tipikor Jakarta tapi tidak sempat mengikuti sidang yang molor selama hampir delapan jam tersebut.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa Suryadharma terbukti melakukan beberapa perbuatan yaitu pertama menunjuk Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) selama 2010-2013 sekaligus pendamping amirul hajj (pemimpin rombongan haji) yang tidak kompeten yaitu istrinya Wardatul Asriya, anak, menantu, ajudan, pegawai pribadi, sopir, sopir istri hingga pendukung istrinya.

Selanjutnya Suryadharma juga menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) hingga Rp1,821 miliar untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM seperti untuk pengobatan anak, pengurusan visa, tiket pesawat, pelayanan bandara, transportasi dan akomodasi Suryadharma, keluarga dan ajudan ke Australia dan Singapura hingga membayar pajak pribadi tahun 2011, langganan TV kabel, internet, perpanjangan STNK Mercedes Benz serta pengurusan paspor cucu.

Suryadharma Ali juga menunjuk sejumlah majmuah (konsorsium) penyedian perumahan di Jeddah dan Madinah sesuai dengan keinginannya sendiri menggunakan plafon dengan harga tertinggi sehingga menyebabkan kerugian negara hingga 15,498 juta riyal karena penggunaan harga plafon sebagai harga kontrak dan tidak ada negosiasi maka terjadi kemahalan pengadaan perumahan yaitu kemahalan perumahan di Madinah 14,094 juta riyal dan Hotel Transito Jeddah sejumlah 1,404 juta riyal.

Terakhir, Suryadharma didakwa menyalahgunakan sisa kuota haji periode 2010-2012 sehingga memberangkatkan 1.771 orang jamaah haji dan memperkaya jamaah tersebut karena tetap berangkat haji meskipun kurang bayar hingga Rp12,328 miliar yang terdiri dari 161 orang jamaah haji pada 2010 senilai Rp732,575 juta, 639 jemaah haji pada 2011 sejumlah Rp4,173 miliar, dan 971 jamaah haji sejumlah Rp7,422 miliar.

Sisa kuota itu digunakan untuk orang-orang tertentu dengan cara menaikkan batas minimum usia jamaah haji yang berhak mempergunakan sisa kuota nasional yaitu dari yang berusia di atas 60 tahun menjadi di atas 87 tahun dengan maksud memberangkatkan calon jamaah haji yang diusulkan anggota DPR sehingga sebagian sisa kuota haji nasional tidak dapat dipergunakan sepenuhnya oleh calon jamaah haji yang masih dalam daftar antrian.

"Dari fakta-fakta hukum di atas menunjukkan penunjukkan PPIH, pendamping amirul hajj, penunjukan Hotel Transito, penunjukan katering, pemanfaatan sisa kuota haji, penggunaan DOM 2011-2013 telah menguntungkan terdakwa, orang lain dan korporasi sebesar Rp1,8 miliar. Terdakwa memang mengetahui agar permintaan itu diakomodir, begitu juga penggunaan DOM," ungkap anggota majelis hakim Sutio Djumagi.

Atas putusan tersebut, Suryadharma mengaku masih berpikir-pikir. Ia menilai, pertimbangan tersebut sama sekali tak mempertimbangkan fakta yang ada dalam pengadilan. “Berikan saya kesempatan untuk berpikir-pikir dengan penasihat hukum saya langkah hukum apa yang akan kami ambil ke depan," kata Suryadharma.

Penuntut umum KPK Abdul Basir juga menyatakan pikir-pikir terkait putusan. Aswijon mengingatkan, batas waktu untuk kedua belah pihak dalam perkar ini. "Perlu diingat, pikir-pikir sampai 17 Januari," kata hakim Aswijon.
Tags:

Berita Terkait