Hakim Pengadilan Agama Harus Paham KDRT
Berita

Hakim Pengadilan Agama Harus Paham KDRT

Untuk menguak fakta KDRT, Ketua Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta berharap para hakim pengadilan agama dibekali dengan pelatihan hukum pidana, termasuk hukum acaranya.

Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Langkah Komnas Perempuan menerbitkan buku referensi KDRT disambut positif oleh Mahkamah Agung (MA). Hakim Agung Abdul Ghani Abdullah menilai buku tersebut merupakan terobosan bagus untuk memperkaya wawasan hakim pengadilan agama. Perspektifnya jangan hanya kekerasan tetapi juga kesetaraan, pesannya.

 

Dalam acara yang sama, sejumlah pengamat dan pejabat peradilan agama menyatakan fenomena maraknya kasus perceraian yang diwarnai KDRT juga menyinggung kompetensi peradilan umum. Mereka cenderung sepakat unsur KDRT dalam perceraian sudah sepatutnya ditindaklanjuti dengan proses hukum. Kalau memang terjadi KDRT, silahkan korban menindaklanjuti dengan proses hukum, ujar Zainuddin Fajari, Direktur Pranata Tata Laksana Perkara Perdata Agama, Badan Peradilan Agama MA.

 

Namun, Zainuddin menegaskan proses hukum KDRT bukan lingkup kewenangan pengadilan agama. Kalaupun ditindaklanjuti, menurut Zainuddin, itu atas inisiatif korban, Bukan pengadilan agama yang merekomen, tambahnya.

 

Senada, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andriani Nurdin juga memandang korban KDRT perlu pro aktif melapor ke polisi untuk diproses secara pidana. Kalau ada perceraian karena KDRT itu masih wilayahnya pengadilan agama. Soal KDRT-nya, itu wilayah peradilan umum, tukasnya. Walaupun tidak wajib, Andriani berpendapat hakim pengadilan agama boleh saja menyarankan pihak yang menjadi korban KDRT untuk melaporkan kasusnya.

 

Ketua Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta Nawawi Ali mengatakan bukan lingkup kewenangan tidak berarti hakim pengadilan agama berposisi pasif ketika menangani kasus perceraian yang bernuansa KDRT. Menurut Nawawi, hakim pengadilan agama harus berupaya seoptimal mungkin menguak fakta-fakta terjadinya KDRT. Bisa jadi, fakta-fakta yang terungkap nanti dapat digunakan oleh polisi untuk proses pidananya.

 

Menggali fakta-fakta di persidangan itu wajib, yang dilarang menjatuhkan vonis atas KDRT itu, ujarnya. Untuk menguak fakta-fakta KDRT, Nawawi berharap para hakim pengadilan agama dibekali dengan pelatihan hukum pidana, termasuk hukum acaranya.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info