Hakim Perintahkan Kreditor Separatis Berbagi Hak dengan Buruh
Utama

Hakim Perintahkan Kreditor Separatis Berbagi Hak dengan Buruh

Majelis hakim lebih mempertimbangkan rasa keadilan ketimbang aspek kepastian hukum. Pengamat menyayangkan putusan hakim itu.

ASh/IHW
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Foto: Sgp.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Foto: Sgp.

Kabar dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ini tampaknya bisa sedikit memunculkan harapan bagi buruh yang perusahaan tempatnya bekerja dinyatakan pailit. Betapa tidak, pekerja memang kerap hanya gigit jari ketika tempatnya bekerja dinyatakan pailit. Jangankan uang pesangon, gaji yang sudah menjadi hak mereka saja lebih sering tak terbayar. Penyebabnya tak lain karena posisi buruh kalah kuat ketimbang kreditor lain, utamanya kreditor pemegang hak jaminan (kreditor separatis).

 

Namun majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pimpinan Nani Indrawati –beranggotakan Maryana dan Dasniel- mematahkan ‘tradisi’ itu. Mereka bertiga memilih untuk tak mengabaikan posisi buruh ketika terjadi proses kepailitan. Namun para hakim ini juga tak tak ingin ‘mendzolimi’ hak kreditor separatis. Alhasil majelis hakim memerintahkan kreditor separatis untuk berbagi hak dengan para buruh.

 

Sikap majelis hakim itu tertuang dalam putusan yang dibacakan secara terbuka untuk umum pada awal Maret lalu dalam kasus kepailitan PT Uni Enlarge Industry Indonesia (UEII). Kreditor separatis dalam perkara ini adalah PT Bank Chinatrust Indonesia (BCI). Dalam putusannya, hakim memerintahkan BCI untuk membagi 12,5 persen hasil penjualan barang jaminan kepada buruh UEII. Setelah dihitung, jumlahnya lebih kurang Rp1,5 miliar.

 

Untuk informasi, UEII yang bergerak di bidang industri garmen dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya pada Agustus 2009 lalu. Setelah putusan pailit itu, BCI selaku pemegang hak tanggungan memutuskan melakukan lelang terhadap aset UEII berupa mesin-mesin pabrik di Semarang dan Jakarta.

 

Di sisi lain para karyawan UEII –yang menjadi anggota Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)- menuntut hak dari sebagian hasil lelang itu. Melalui kurator, buruh mengajukan renvoi proses (renvoi procedure) di pengadilan yang sama.

 

Kepada hukumonline, Rabu (17/3), kurator Efendy Purba selaku pemohon menjelaskan setelah putusan pailit pihaknya telah melakukan mediasi dengan BCI, tetapi tak mencapai kesepakatan. Pihak BCI bersikukuh tetap tak mau memberikan sebagian hasil lelang kepada para pekerja dengan dalih hasil lelang hanya sekitar 20 persen dari jumlah utang UEII kepada BCI.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait