Hakim Sarpin Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik
Aktual

Hakim Sarpin Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik

ANT
Bacaan 2 Menit
Hakim Sarpin Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik
Hukumonline
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi, secara resmi mencabut laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan dua dosen Universitas Andalas (Unand) di Polda Sumatera Barat. Ia mendatangi kantor Direskrimum didampingi adiknya dan beberapa rombongan, sekitar pukul 17.00 WIB.

"Ya, kedatangan saya hari ini untuk mencabut laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan yang saya buat waktu itu," kata Sarpin.

Ia menyebutkan pertimbangan dalam mencabut laporan itu dikarenakan antara dirinya dan terlapor telah berdamai. Ia juga menambahkan mengingat perkara itu adalah delik aduan, sehingga perkaranya tidak akan dilanjutkan.

"Kami telah melakukan pertemuan bersama dengan Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Unand di Tangerang, Banten, dan telah berdamai. Jadi laporan dicabut," ujarnya.

Sebelumnya, Hakim Sarpin melaporkan dua dosen yakni Feri Asmari, dan Charles Simabura, atas perkataan "Dibuang secara adat", pada Jumat (27/2). Perkataan dua dosen tersebut disampaikan dalam aksi Gerakan Satu Padu (Sapu) yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sumbar, pada Senin (16/2).

Aksi itu dilakukan untuk mengekspresikan kekecewaan terhadap putusan Sarpin, yang mengabulkan gugatan praperadilan dan menghapus status tersangka Komjen Polisi Budi Gunawan.

Sarpin saat dikonfirmasi usai melapor waktu itu, menegaskan jika dirinya tidak peduli dengan tanggapan yang mengatakan laporan yang dibuatnya itu mengada-ada.
Tags: