Hakim Seringkali Abaikan Bukti Ilmiah
Kasus Lingkungan:

Hakim Seringkali Abaikan Bukti Ilmiah

Tidak hanya hakim, pemahaman mengenai prinsip hukum lingkungan ini juga harus merambah penegak hukum lain.

MVT
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Takdir, pokja ini memiliki tiga tugas. Pertama, menyiapkan buku panduan bagi hakim ketika mengadili perkara lingkungan. Buku ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi hakim untuk memutus dengan benar dan adil. “Meski demikian hakim tetap punya otoritas menafsirkan sesuai yang diyakini,” lanjutnya.

 

Kemudian, pokja bertugas menyiapkan kurikulum pendidikan lingkungan bagi hakim. Melalui program ini, pemahaman dan kemampuan hakim lebih baik dalam menangani sengketa lingkungan. Ada program pendidikan hukum lingkungan yang dijalani semua hakim.

 

Terakhir, hasil dari program pendidikan tersebut, pokja menyiapkan sertifikasi hakim lingkungan. Jika sertifikasi ini sudah selesai, Takdir berharap masyarakat semakin banyak yang melakukan gugatan sengketa lingkungan ke pengadilan.

 

Hal ini juga penting untuk menilai keberhasilan hakim melalui sertifikasi. “Ini kerja besar karena hukum lingkungan itu lintas sektor, hukum pidana, perdata, dan tata usaha negara. Apalagi, hukum lingkungan juga berkaitan erat dengan prinsip-prinsip hukum internasional,” ujarnya.

 

Sementara, Direktur Hukum dan HAM Bappenas, Diani Saraswati, mengingatkan bahwa pemahaman mengenai prinsip hukum lingkungan ini juga harus merambah penegak hukum lain. Sebab, kepolisian dan kejaksaan merupakan pintu awal menyelesaikan sengketa lingkungan. “Jangan sampai hanya hakim saja yang paham dengan baik. Kepolisian dan kejaksaan juga harus memiliki pemahaman yang sama,” pungkasnya.

Tags: