Hakim Setyabudi Ditahan di Rutan Guntur
Berita

Hakim Setyabudi Ditahan di Rutan Guntur

Ditetapkan sebagai tersangka suap

ANT
Bacaan 2 Menit
Hakim Setyabudi Ditahan di Rutan Guntur
Hukumonline

Hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono ditahan di rumah tahanan KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur Kodam Jaya.

"S ditahan di Guntur, selebihnya di KPK," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Sabtu (23/3).

KPK sudah menetapkan Setyabudi sebagai tersangka dugaan penerimaan suap berdasarkan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

Pasal itu mengenai pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Dalam pasal itu disebutkan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4-20 tahun dan pidana denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Tersangka lain yang dimaksud Bambang adalah H, A dan T. Ketiganya ditahan di rumah tahanan Jakarta Timur cabang KPK di Gedung KPK.

H (Herry Nurhayat) menjabat sebagai Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bandung. Sedangkan A (Asep) yang diduga sebagai perantara pemberi uang yang keduanya ikut ditangkap pada Jumat (22/3) oleh penyidik KPK di Bandung, namun identitas T belum diketahui.

Tags: