Hakim Tipikor Semarang Terancam Didemosi
Berita

Hakim Tipikor Semarang Terancam Didemosi

KY masih terus melakukan pemeriksaan terhadap empat orang hakim Pengadilan Tipikor Semarang.

ash
Bacaan 2 Menit
MA akan jatuhkan sanksi terhadap empat hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Foto: Sgp
MA akan jatuhkan sanksi terhadap empat hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Foto: Sgp

Mahkamah Agung (MA) akan menjatuhkan sanksi terhadap empat hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Soalnya, Badan Pengawasan MA telah menemukan sejumlah bukti dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim berupa keberpihakan empat hakim itu saat menangani sejumlah kasus korupsi di Jawa Tengah.

“Tim Bawas MA sudah selesai melakukan pemeriksaan, hanya ada satu hakim adhoc tipikor yang belum diperiksa karena sakit. Tim Bawas menyimpukan empat hakim itu melanggar prinsip keberpihakan terhadap terdakwa, sehingga dia diputus bebas,” kata Jubir MA, Djoko Sarwoko saat dihubungi hukumonline, Senin (9/7).

Djoko mengatakan dari hasil pemeriksaan Tim Bawas MA belum menemukan bukti dugaan tindak pidana suap. “Mungkin dugaan tindak pidana suap masih sulit dibuktikan,” kata Djoko.     

Dalam waktu dekat ini, kata Djoko, akan diputuskan penjatuhan sanksi yang tepat terhadap empat hakim Pengadilan Tipikor itu berupa sanksi kategori sedang. Hasil pemeriksaan sudah di meja Ketua Muda Pengawasan MA untuk dibahas dalam rapat pimpinan MA. “Sebentar lagi akan diputuskan dalam rapim, kemungkinan sanksi terberat didemosi ke pengadilan yang tidak ada perkaranya di ujung Papua sana,” ungkapnya.  

Ia mengungkapkan empat hakim Pengadilan Tipikor yang akan dijatuhi sanksi itu yaitu Lilik Nuraeni (karier), Sibarani (adhoc), Asmadinata (adhoc). “Satu lagi juga hakim adhoc, tetapi saya lupa namanya. Pelanggaran itu dilakukan saat mereka menangani sejumlah perkara (tiga perkara) yang terdakwanya diputus bebas,” bebernya.

Djoko mengakui untuk Lilik belum lama ini dipromosikan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Sulawesi Utara. Sebab, Lilik juga pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek, Jawa Timur. “Saat dipromosikan itu Lilik belum diperiksa, tetapi setelah hasil pemeriksaan ini bisa berubah,” katanya.

Terpisah, Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh mengatakan KY masih terus melakukan pemeriksaan terhadap empat hakim Pengadilan Tipikor Semarang. “KY masih mengkaji, kita butuh waktu yang agak panjang, kalau nanti ditemukan penyimpangan mungkin akan ada rekomendasi baru disertai rekomendasi sanksi. Tetapi sebelum MA memutasi salah satu hakim Tipikor Semarang, KY sudah melakukan investigasi yang hasilnya ditemukan dugaan penyimpangan dan telah disampaikan ke MA untuk ditindak,” kata Imam.

Sekedar informasi, tak lama saat kasus terakhir vonis bebas di Pengadilan Tipikor Semarang, beberapa pekan lalu, Lilik memang dipromosikan menjadi Wakil Ketua PN Tondano (kelas IB). Namun, di sisi lain, MA memutuskan untuk mencabut Surat Keputusan (SK) atas nama Lilik Nuraeni sebagai hakim Pengadilan Tipikor.

Sebagaimana diketahui, rekomendasi ini didasarkan atas investigasi yang dilakukan KY beberapa waktu lalu. Hasil investigasi itu menemukan sejumlah indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Semarang. Indikasinya, hakim tersebut dinilai tidak fair karena sering membebaskan terdakwa terutama elit politik di wilayah Jawa Tengah.

Seperti, kasus korupsi APBD yang terjadi di Sragen pada 2003-2010. Pengadilan Tipikor Semarang telah membebaskan mantan Bupati Sragen Untung Wiyono. Padahal dalam kasus yang sama, terdakwa lainnya justru divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.

Sejak resmi beroperasi Januari 2011, Pengadilan Tipikor Semarang tercatat telah membebaskan tujuh terdakwa korupsi. Dari tujuh terdakwa, enam diantaranya dibebaskan oleh majelis hakim yang diketuai Lilik Nuraeni. Sebagai catatan, Lilik adalah hakim karier.

Tujuh terdakwa itu adalah terdakwa kasus suap Heru Djatmiko (Kakanwil Wilayah V PT Hutama Karya), terdakwa kasus korupsi proyek sistem informasi administrasi kependudukan online di Kabupaten Cilacap Oei Sindhu Stefanus, terdakwa kasus korupsi ganti rugi tanah pembangunan Jalan Tol Semarang-Solo di Desa Jatirunggo Agus Soekmaniharto, dan terdakwa kasus pembobolan Bank Jateng Yanuelva Etliana.

Lalu, terdakwa kasus suap Kendal Hendy Boedoro, terdakwa kasus korupsi kas daerah Kabupaten Sragen Untung Wiyono, dan terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan alat pemancar fiktif RRI di Purwokerto, Teguh Tri Murdiono.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info