Hakim Tunda Putusan Sengketa MNC TV
Aktual

Hakim Tunda Putusan Sengketa MNC TV

Oleh:
MR-11
Bacaan 2 Menit
Hakim Tunda Putusan Sengketa MNC TV
Hukumonline

Majelis hakim menunda putusan sengketa kepemilikan saham PT Televisi Pendidikan Indonesia yang kini berganti menjadi PT Media Nusantara Cipta (MNC), ditunda dua pekan kedepan. “Majelis masih membtuhkan waktu untuk pelajari berkas,” kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/3).

 

Selama masa penundaan, Tjokorda menyarankan kedua pihak mengusahakan perdamaian agar akar masalah dapat dituntaskan.

 

Kuasa hukum PT MNC, Hotman Paris Hutapea seusai sidang menyatakan, pemilik MNC, Harry Tanoe Soedibyo sudah mengembalikan utang ke Siti Hardiyanti, putri sulung mantan Presiden Soeharto. “Mbak Tutut juga sudah mengucapkan terima kasih, jadi tak perlu diperpanjang gugatan ini,” paparnya.

 

Seperti diketahui, pada 2002, Tutut terlilit utang baik secara pribadi maupun secara organisasi melalui TPI. Secara pribadi, utang disebabkan karena ditutupnya Bank Yama (Yakin Makmur) milik Tutut. Ditambah kewajiban pajak yang tidak pernah dibayar, sementara posisi TPI sudah sita jamin karena tiadak pernah dibayar.

 

Tidak hanya itu, TPI juga memiliki utang terhadap Indosat atas obligasi dengan beban bunga dan pokok lebih dari Rp300 miliar. TPI juga memiliki kewajiban pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), termasuk pada supplier program maupun alat-alat.

 

Oleh Harry Tanoe, dibuat kesepakatan dengan Tutut untuk melunasi seluruh beban finansial. Kompensasinya, akan diberikan saham TPI sebesar 75 persen. Karena saat itu tidak jelas besarnya uutang TPI dan dimana saja, akhirnya diputuskan, bahwa transaksi yang dilakukan diberi limit jumlah AS$55 juta maksimum. Bila jumlah penyelesainya lebih dari itu maka sisanya ditanggung oleh Tutut secara pribadi.


Akhirnya, seluruh kewajiban Tutut selesai. Namun persoalan kembali terjadi pada Desember 2004. Tutut mengirimkan surat dan mengucapkan terima kasih kepada PT Berkah Karya Bersama karena telah membantu menyelesaikan kewajiban-kewajibanya. Namun, Tutut dalam paragraph terakhir juga meminta kepada Berkah agar TPI dikembalikan kepada pemegang saham sebelumnya, yakni Tutut.

Tags: