Hakim Uji UU Keuangan Negara
Berita

Hakim Uji UU Keuangan Negara

Pemohon disarankan memperbaiki permohonan terutama bagian legal standing.

ASh
Bacaan 2 Menit

 

“Meski MA telah menyusun anggaran, belum tentu akan disetujui pemerintah dan DPR, sehingga penetapan anggaran MA didasarkan asumsi-asumsi kebutuhan pemerintah dan iktikad baik DPR,” katanya.

 

Pengelolaan yang bergantung pada lembaga lain, kata Teguh, mengakibatkan anggaran MA dan badan-badan peradilan sangat minim. “Ini berdampak sistemik kepada badan peradilan termasuk PTUN Semarang tempat saya bertugas. Kondisi ini mengakibatkan kerugian bagi saya ketika menjalankan tugas sebagai hakim,” dalihnya.      

 

Teguh berkeyakinan Pasal 6 ayat (1) UU Keuangan Negara bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang melanggar prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka. “Jika tidak, pasal itu juga dinyatakan konstitusional bersyarat yang mewajibkan presiden mengalokasikan hak anggaran MA dalam UU APBN,” tuntutnya.

 

Hakim Konstitusi Achmad Sodiki menilai permohonan lebih banyak menguraikan kewenangan konstitusional yang dimiliki MA sebagai lembaga kekuasaan kehakiman. Namun, tidak menguraikan kerugian konstitusional pemohon sebagai perseorangan akibat berlakunya pasal itu.  

 

“Seharusnya pemohon mengkonstrusikan kembali permohonannya terutama legal standing-nya, apakah Saudara mewakili MA atau perorangan sebagai warga negara? Terus, Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menjadi batu uji sudah tepat karena ini menyangkut kewenangan lembaga (MA, red)?” katanya. “Tuntutan Saudara itu juga apa maksudnya?”

 

Hakim konstitusi lainnya, Harjono menyarankan agar pemohon menekankan kapasitasnya sebagai hakim ketimbang warga negara biasa, agar bisa dihubungkan dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. “Hakim sendiri juga kan menjalankan kekuasaan yang merdeka, sehingga posisi Saudara sebagai hakim ada kaitannya langsung dengan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. Nanti Saudara bisa konstrusikan sendiri dengan argumentasi yang logis,” ujarnya.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info