Hakim: Pasal 1365 dan 1372 KUH Perdata Tidak Bisa Digabungkan
Berita

Hakim: Pasal 1365 dan 1372 KUH Perdata Tidak Bisa Digabungkan

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara gugatan Pemuda Panca Marga terhadap Tempoberpendapat pasal 1365 dan 1372 KUH Perdata tak bisa digabungkan dalam gugatan ganti rugi. Jika digabung, gugatan menjadi ambigu.

Mys
Bacaan 2 Menit

Petitum lain yang mendasari putusan majelis adalah soal kaburnya perbuatan melawan hukum yang didalilkan oleh penggugat. Menurut majelis hakim, penggugat tidak menjelaskan secara detail apa saja peran masing-masing tergugat, yaitu Bambang Harymurti, majalah Tempo dan penerbitnya.

Majelis memang membenarkan bahwa PPM berhak menggugat. Apalagi dalam KUH Perdata dikenal azas legitima persona, yang memberi hak kepada siapapun untuk mengajukan gugatan. Sehingga argumen Tempo yang mempersoalkan hak PPM ditolak. Dikatakan majelis, PPM adalah organisasi  masyarakat yang dipresentasikan lewat pengurusnya mengajukan gugatan.

Oleh karena dalam eksepsi, gugatan sudah ditolak maka majelis tidak lagi mempertimbangkan substansi atau materi gugatan. Danu Asmoro, kuasa hukum PPM dari kantor pengacara Farhat Abbas menyatakan tidak puas atas putusan majelis. Namun belum diputuskan apakah PPM mengajukan banding atau tidak. Masih ada 14 hari buat kami berpikir, kata Danu, sebelum meninggalkan ruang sidang.

Sekedar mengingatkan, gugatan PPM berpangkal pada penyerbuan kantor Kontras di Jalan Cisadane Jakarta Pusat, yang kemudian dituangkan dalam pemberitaan Tempo edisi 2-8 Juni 2003 di bawah judul Kalau Tentara Swasta Bergerak. Penggugat berdalih, penggunaan kata-kata ‘tentara swasta', gerombolan, dan anak bekas tentara berkonotasi negatif.

Tags: