Pentingnya uji tuntas atau due diligence dalam konteks hak asasi manusia kini mulai disadari oleh banyak negara, termasuk Thailand. Proses ini tak lagi bisa dihindari, terutama bagi negara-negara yang ingin menjalin kerja sama dengan mitra internasional. Khususnya Uni Eropa yang mulai menerapkan standar hak asasi manusia (HAM) ketat dalam rantai pasok global.
Legal Consultant International Commission of Jurist Thailand, Saovanee Kaewjullakarn mengatakan pihaknya mesti mematuhi regulasi dari Uni Eropa. Menurutnya di Thailand, proses tersebut sudah mulai berjalan. Untungnya, pihak Uni Eropa memberi ruang dengan memperpanjang waktu penerapan regulasi satu tahun ke depan.
“Untuk tahap awal, regulasi ini akan diterapkan terlebih dahulu pada perusahaan-perusahaan besar,” ujar Saovanee dalam seminar Center for International Trade Law Faculty of Law Thammasat University, Jumat (2/5/2025) pekan kemarin.
Baca juga:
- Perpres Stranas Bisnis dan HAM Butuh Harmonisasi Aturan Pelaksana
- Pelaku Usaha Wajib Baca, Begini Mandat Perpres Stranas Bisnis dan HAM
Thailand juga sedang menjajaki kemungkinan membentuk mekanisme national contact point mechanism yang memungkinkan individu mengajukan keluhan terhadap perusahaan. Dengan demikian terdapat jalur akuntabilitas yang jelas.
Gagasan ini bukan sekadar tentang perusahaan bertanggung jawab untuk tidak melanggar HAM. Namun juga tentang upaya nyata pencegahan dan mitigasi pelanggaran. Sebelum memberlakukan regulasi, akan ada studi pendahuluan. Begitu pula divisi HAM, mereka memulai dengan riset langsung di lapangan sebelum menyusun regulasi.
Bagi Saovanee, tantangan terbesar justru ada pada sektor bisnis, terutama perusahaan kecil dan menengah. Ia tidak khawatir dengan perusahaan besar atau multinasional, karena mereka biasanya sudah menjalani audit yang ketat. Tapi perusahaan kecil yang jumlahnya sangat banyak di Thailand hampir tidak tahu apa itu uji tuntas HAM, atau peraturan Uni Eropa tentang reboisasi misalnya.
















