HAM Masyarakat Terganggu Akibat Asap
Berita

HAM Masyarakat Terganggu Akibat Asap

Komnas HAM turunkan tim investigasi kasus asap.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
HAM Masyarakat Terganggu Akibat Asap
Hukumonline
Bencana asap akibat pembakaran lahan diduga telah menyebabkan hak-hak asasi masyarakat terganggu. Terutama atas hak atas lingkungan yang sehat dan hak atas kesehatan. Untuk memastikan dugaan pelanggaran HAM itu, Komnas HAM memutuskan menurunkan tim investigasi, khususnya ke Riau.

Komisioner Komnas HAM, Siti Noor Laila, menjelaskan langkah ini dilakukan  sebagai bagian dari respon Komnas HAM terhadap pengaduan yang dilakukan warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Riau Melawan Asap ke Komnas HAM, Jumat (18/9). Masyarakat mengadu akibat terdampak bencana asap.

Laila menegaskan, pemerintah di semua tingkat baik pusat sampai daerah harus melakukan tindakan cepat untuk membantu warga. Misalnya, mengevakuasi anak-anak dan kelompok rentan seperti ibu hamil, menyusui dan orang lanjut usia ke lokasi yang aman dari asap. Sampai saat ini sebagian masyarakat melakukan evakuasi secara swadaya tanpa bantuan pemerintah.

“Hal utama yang perlu segera dilakukan pemerintah itu mengevakuasi masyarakat yang kategori rentan seperti anak-anak, ibu hamil, menyusui dan orang lanjut usia. Asap yang terjadi saat ini mengganggu hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan kesehatan,” kata Laila.

Mengacu data yang diberikan Gerakan Rakyat Riau Melawan Asap Laila melihat kualitas udara di Riau sangat buruk karena mengandung zat yang berbahaya. Jika tidak dilakukan tindakan segera maka akan membahayakan masyarakat. Selain mengevakuasi warga, pemerintah juga perlu menyiapkan ruang pendidikan dan bermain untuk anak-anak yang beberapa waktu terakhir terganggu karena asap.

Menanggapi pengaduan itu, Laila mengatakan, Komnas HAM akan mempelajari segera dokumen-dokumen yang diberikan, mengunjungi Riau, dan kemungkinan menyasar ke daerah lain mengalami bencana asap.

Komisioner Komnas HAM lainnya, Roichatul Aswidah, menyebut ada sejumlah hak masyarakat yang terdampak akibat asap semisal hak atas lingkungan yang bersih dan kesehatan. Ia menilai pemerintah telah melakukan pelanggaran HAM secara langsung karena pemerintah tidak melakukan tindakan untuk melindungi hak-hak masyarakat. “Semestinya pemerintah bisa melakukan tindakan penyelamatan terhadap warga,” ujarnya.

Pembiaran, kata perempuan yang biasa disapa Roi itu, juga melanggar HAM dengan cara melakukan pembiaran. Ia menilai pemerintah tidak melakukan kewajibannya untuk memaksimalkan sumber daya yang ada guna mengatasi masalah asap yang sering dialami warga Riau. Padahal, masalah itu telah terjadi dalam jangka waktu yang sangat lama, dari 1997 sampai sekarang. “Persoalan asap ini masih menjadi kewenangan Komnas HAM untuk ambil bagian mencari solusinya. Kami akan mendorong pemerintah melaksanakan kewajibannya,” ungkapnya.

Anggota Komnas HAM lain, Sandrayati Moniaga, mengingatkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah mengatur peran pemerintah di setiap tingkat. Terkait masalah asap, mestinya pemerintah bisa mengelola titik api dengan baik sebelum musim kemarau. Mengingat titik api tidak dikelola dengan baik dan terjadi pembakaran lahan dan hutan maka muncul masalah asap. “Padahal sangat jelas Pasal 69 UU No. 32 Tahun 2009 melarang membuka lahan dengan cara membakar,” tegasnya.

Sayangnya, penegakan hukum yang dilakukan pemerintah terhadap pelaku pembakaran lahan dan hutan sangat minim. Sandra mencatat hanya beberapa perusahaan yang dijatuhi sanksi hukum karena terbukti membakar lahan. Ia yakin jumlah perusahaan yang melakukan pembakaran lahan jumlahnya lebih banyak.

Biasanya, dikatakan Sandra, para pelaku pembakaran lahan berlindung di balik pasal 69 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009. Namun, ketentuan itu menegaskan pembakaran lahan bisa dilakukan dengan kearifan lokal di daerah masing-masing. Faktanya, pembakaran lahan yang dilakukan tidak sesuai dengan amanat Pasal 69 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 itu. “Tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum dan perusahaan menggunakan Pasal 69 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 untuk membenarkan pembakaran lahan,” katanya.

Perwakilan Gerakan Rakyat Riau Melawan Asap dari Serikat Perempuan Indonesia (Seruni), Helda Khasmy, mengatakan perjuangan melawan asap adalah perjuangan melawan monopoli tanah. Oleh karenanya Gerakan Rakyat Riau Melawan Asap menuntut pemerintah menghentikan monopoli penguasaan tanah dan lahan gambut oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Riau. “Kami menuntut pemerintah menindak tegas dan melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan pembakar hutan,” tukasnya.

Selain itu, Helda melanjutkan, pemerintah harus mengevaluasi izin-izin pemanfaatan lahan oleh perusahaan. Lahan-lahan gambut yang ada harus tetap dibasahi dengan cara mem-block kanal-kanal. Masyarakat yang terpapar dampak asap harus diberikan pelayanan kesehatan gratis tanpa syarat. Tak kalah penting, pemerintah harus segera mengevakuasi masyarakat Riau yang jadi korban bencana asap. “Pemerintah harus berani mencabut izin perusahaan HTI dan perkebunan sawit pembakar hutan dan lahan di Riau,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait