Workshop Hak Asasi Manusia bagi Kepala Daerah yang diselenggarakan oleh Komnas HAM dan Kemenkumham dimanfaatkan secara maksimal oleh para peserta. Sejumlah kepala daerah memanfaatkan ajang ini sebagai sarana untuk tukar pikiran dan mencurahkan hatinya tentang pelaksanaan HAM di daerahnya selama ini.
Bupati Sanggau, Kalimantan Barat, Setiman H Sudin menuturkan nasib masyarakat yang tinggal di hutan di daerahnya. Mereka yang telah hidup berpuluh-puluh tahun atau bahkan beratus-ratus tahun secara turun temurun harus disingkirkan. Pasalnya, berdasarkan UU Kehutanan, pemerintah telah menetapkan hutan tersebut sebagai kawasan hutan lindung. Artinya, hutan itu harus disterilkan dari manusia yang hidup di dalamnya.
“Ini kan salah satu bentuk pelanggaran HAM. Kami selaku kepala daerah tak bisa berbuat banyak karena aturan itu diatur berdasarkan undang-undang,” ujarnya di Jakarta, Kamis (9/12).
Problem serupa dihadapi Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung. Bupati Belitung Timur Basuri menuturkan masalah yang dihadapi daerahnya seputar wilayah pertambangan. Di daerah kaya timah itu, banyak penambang lokal yang beroperasi tanpa izin. Basuri hendak memberikan izin kepada penambang lokal agar memiliki legalitas dalam menjalankan usahanya.
“Kami ingin mengatur ini semua (melalui perda), tetapi tidak bisa karena peraturan perundang-undangan di atasnya juga tak memungkinkan,” ujarnya. Undang-undang yang mengatur pertambangan memang memberikan syarat yang ketat dalam pemberian izin pertambangan.
Prof Jimly Asshiddiqie yang hadir sebagai narasumber memahami persoalan yang dihadapi oleh kepala daerah. Ia menyarankan agar para kepala daerah tak takut untuk membuat kebijakan atau peraturan demi melindungi hak asasi rakyatnya. Apalagi, bila menyangkut hak mendapatkan pekerjaan untuk rakyatnya. “Kalau niatnya memang tulus, ya dibuat saja aturannya. Jangan takut membuat peraturan,” ujarnya.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia ini menyarankan para kepala daerah untuk tetap membuat peraturan yang dianggap penting walaupun dirasa aturan itu akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Bila ada yang merasa dirugikan dengan terbitnya perda tersebut, maka silakan menempuh jalur hukum untuk menggugatnya di pengadilan.
Jimly menjelaskan berdasarkan sistem hukum Indonesia, rakyat bisa menggugat pemerintah melalui dua saluran. Yakni, menggugat kebijakan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan menggugat peraturan daerah terhadap undang-undang melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Agung (MA).
“Pemimpin harus tegas. Kalau memang harus membuat aturan ya buat saja. Jangan terlalu lembut. Kalau nanti di demo, ajari mereka untuk menggugat pemerintah. Bila perlu biaya pengacara bantuan hukum untuk rakyat biar gugatan mereka menjadi lebih baik,” ujar mantan Ketua MK ini.
Jimly mengatakan bila ini diterapkan maka sistem hukum Indonesia akan menjadi lebih baik. “Ada yang membuat aturan, ada juga yang rajin menggugat. Seperti saya dulu di MK, DPR membuat undang-undang, MK bertugas membatalkannya,” seloroh Jimly. Ia mengungkapkan bila ini berjalan terus maka akan menciptakan disiplin hukum yang lebih baik.
Namun, pelanggaran HAM di daerah bukan melulu karena adanya undang-undang yang membatasi para kepala daerah untuk bereksplorasi. Para kepala daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), juga kerap membuat perda yang bertentangan dengan HAM.
Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Eksternal Nurkholis mengatakan ada beberapa perda yang justru bertentangan dengan HAM dan konstitusi. “Kami juga sudah mengundang Kementerian Dalam Negeri untuk mereview perda yang bertentangan dengan HAM,” tukasnya.
Pembatalan Perda
Wakil Walikota Tegal, Jawa Tengah, Habib Ali Zainal Abidin justru menyoroti kebiasaan Kementerian Dalam Negeri yang kerap me-review perda yang dianggap bermasalah. Ia mencontohkan Perda Larangan Minuman Keras di Tegal yang sempat dinyatakan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi oleh Mendagri.
“Sampai sekarang perda ini tanpa kejelasan. Apakah bisa kami gunakan atau tidak? Ini berlangsung bertahun-tahun,” ujar Habib.
Habib meminta agar proses pembatalan perda oleh Mendagri tak berlangsung secara sepihak. “Membuat perda itu sangat mahal. Akan lebih baik kalau kami diundang, kemudian dijelaskan apa yang salah biar bisa kami revisi, jangan asal membatalkan,” ujarnya.
Jimly sepakat dengan usulan Habib ini. Menurutnya, perlu ada perubahan mekanisme pembatalan perda di Mendagri. Dalam UU memang disebutkan bahwa bila kepala daerah tak puas dengan pembatalan perda oleh Mendagri, mereka bisa menggugat ke MA. Namun, proses pembatalan di Mendagri selama ini juga harus tetap diperbaiki.
“Seharusnya pihak yang berkepentingan diundang sebelum Mendagri membatalkan perdanya. Biar ada perdebatan dan pembelaan,” pungkasnya.
















