Hanson Internasional Pailit, Legislator Khawatirkan Nasib Nasabah Jiwasraya
Berita

Hanson Internasional Pailit, Legislator Khawatirkan Nasib Nasabah Jiwasraya

Meski berstatus pailit, Komisi Hukum DPR dan Panja Jiwasraya akan mendorong agar Kejaksaan Agung tetap melakukan penyitaan terhadap aset Benny Tjokro.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Tersangka Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro ke luar menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung di Gedung KPK di Jakarta, Selasa (21/1) lalu. Foto: RES
Tersangka Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro ke luar menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung di Gedung KPK di Jakarta, Selasa (21/1) lalu. Foto: RES

Perusahaan properti milik Benny Tjokro, tersangka gagal bayar Asuransi Jiwasraya, PT Hanson International Tbk dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan pailit tersebut dikeluarkan oleh PN Pusat pada 12 Agustus lalu, dilansir dari surat laporan informasi atau fakta material putusan pailit perusahaan lewat keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Mengutip surat dari pihak Hanson International pada Keterbukaan Informasi BEI tersebut, Majelis Hakim pemeriksa Perkara PKPU Hanso International memutus antara lain menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hanson International Tbk selaku Termohon PKPU/Debitor berakhir, dan enyatakan PT Hanson International Tbk selaku Termohon PKPU/Debitor “Pailit” dengan segala akibat hukumnya.

Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menilai putusan pailit terhadap PT Hanson International Tbk yang dipimpin Benny Tjokro dapat menggagalkan proses penyitaan aset Benny Tjokro untuk mengganti kerugian para nasabah asuransi Jiwasraya. (Baca Juga: Perkara Kepailitan dan PKPU Meningkat 50 Persen Selama Pandemi)

"Komisi III akan tetap menjaga aset Benny sebagai salah satu cara untuk membayar ganti rugi nasabah," kata Trimedya dalam keterangan pers yang diterima Antara, Selasa (1/9).

Trimedya yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya di parlemen mengatakan jika aset Benny sudah disita oleh Kejaksaan Agung sebagai barang bukti. "Tidak lucu aja, kalau aset yang sudah disita lalu dengan status pailit, tidak jadi disita," ucapnya. (Baca Juga: Menakar Peluang Perlawanan Benny Tjokro di Putusan Sela)

Dia bersama rekan-rekan-nya di Komisi III dan Panja Jiwasraya akan mendorong agar Kejaksaan Agung tetap melakukan penyitaan terhadap aset Benny, meski berstatus pailit. "Kejaksaan Agung harus keukeuh untuk tetap menyita aset Benny untuk bayar nasabah. Apakah ada aset yang disembunyikan? Kami akan terus kejar," ujarnya menegaskan.

Politikus PDI Perjuangan tersebut menganggap Benny telah melakukan perlawanan hukum. "Soal pailit ini bisa diperdebatkan, tapi ini akal-akalan Benny Tjokro," katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait