Kejahatan kemanusiaan yang terjadi di tanah Palestina oleh Israel menjadi perhatian dunia saat ini. Selain sipil, jurnalis turut menjadi korban saat menjalankan tugasnya saat meliput konflik tersebut. Bertepatan dengan Hari Pers Nasional yang diperingati setiap 9 Februari, Hukumonline menggelar Instagram Live bertajuk ’Peringatan Hari Pers Nasional: Solidaritas untuk Jurnalis Palestina’, Selasa (13/2/2024).
Anggota Dewan Pers, Ketua Komisi Kemitraan dan Infrastruktur Organisasi, Asep Setiawan mengatakan, besarnya jumlah korban jurnalis tewas yang diperkirakan mencapai 85 orang sejak serangan Oktober 2023 lalu menunjukan bungkamnya organisasi internasional termasuk Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) atas kejahatan kemanusiaan di Gaza. Padahal, sudah ada kesepakatan dan aturan internasional yang melindungi jurnalis saat menjalankan profesinya di medan konflik.
”Ini ancaman paling buruk dalam beberapa tahun terakhir bagi pers saat jalankan tugasnya meliput di Gaza,” ungkap Asep.
Berdasarkan pengalamannya saat meliput konflik, Asep yang sebelumnya berprofesi sebagai jurnalis ini menerangkan konflik Gaza kali ini berbeda dibandingkan konflik lainnya seperti Ukraina dan Rusia. Dalam konflik ini, Asep menilai organisasi internasional cenderung bungkam terhadap kejahatan kemanusiaan terjadi sehingga tidak hanya jurnalis tapi masyarakat sipil, tenaga kesehatan dan guru turut menjadi korban.
Baca juga:
- Palestina Meminta Israel untuk Patuhi Hukum Internasional
- Indonesia Siap Beri Suara untuk Perkuat Posisi Hukum Palestina di ICJ
Sebagai informasi, berbagai kesepakatan dunia untuk kebebasan sipil termasuk jurnalis sudah ada pada Konvensi Jenewa, International Convenan on Civil and Political Rights. Serta Resolusi Dewan Keamanan PBB mengenai perlindungan jurnalis dalam konflik bersenjata.
”Khusus di Gaza ini bisa dibilang mandul (peran organisasi internasional). Regulasi internasional termasuk instrumen Dewan Keamanan PBB tidak mampu menghentikan korban sipil termasuk wartawan,” jelasnya.