Harjono Terpilih Jadi Wakil Ketua MK Ad Interim
Aktual

Harjono Terpilih Jadi Wakil Ketua MK Ad Interim

Bacaan 2 Menit
Harjono Terpilih Jadi Wakil Ketua MK Ad Interim
Hukumonline

Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memilih Hakim Konstitusi Harjono menjadi wakil ketua MK, Selasa (3/6). Jabatan wakil ketua memang lowong, setelah Wakil Ketua MK Laica Marzuki memasuki masa pensiun dan digantikan oleh Arsyad Sanusi. Jimly mengatakan pemilihan wakil ketua MK berlangsung demokratis. Dua hakim konstitusi maju ke dalam proses pemilihan, yaitu Maruarar Siahaan dan Harjono.

Saking alotnya proses tersebut, pemilihan harus dilakukan dua kali. Pada ronde pertama, kedudukan imbang. Maruarar mendapat empat suara, sedangkan Harjono juga mendapatkan jumlah suara yang sama. Satu suara abstain. Lalu, digelar ronde kedua. Harjono mengalahkan Maruarar setelah memperoleh lima suara. Sedangkan, Maruarar tetap mendapat empat suara.

Namun, tak seperti biasanya. Jabatan wakil ketua ini hanya dua bulan. "Harjono dipilih sebagai wakil ketua MK ad interim," ujar Jimly di kantornya. Alasannya, MK akan kedatangan hakim baru pada bulan Agustus nanti. Pada bulan tersebut akan kembali dilakukan pemilihan wakil ketua MK untuk masa jabatan tiga tahun.

Tags: