Hasil Geledah KPK di Kasus Edhy Prabowo; Mulai Dokumen, Sepeda Hingga Uang Rp4 Miliar
Berita

Hasil Geledah KPK di Kasus Edhy Prabowo; Mulai Dokumen, Sepeda Hingga Uang Rp4 Miliar

Seluruh barang dan dokumen yang disita akan jadi barang bukti.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

Pemeriksaan silang juga dilakukan tim penyidik untuk membuat terang perkara, seperti pada hari ini Edhy diperiksa sebagai saksi atas tersangka Suharjito, dan staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin diperiksa sebagai saksi atas tersangka Edhy.

Pihak lain

Pemeriksaan sejumlah pihak yang diduga mengetahui perkara ini juga sebagai langkah KPK mengungkap adanya keterlibatan pihak lain. Dalam konferensi pers sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan pihaknya memang mendalami adanya keterlibatan oknum-oknum tertentu berkaitan dengan perkara ini baik itu orang perorang, korporasi maupun partai politik.

Hal itu pun dipertegas dengan pernyataan Deputi Penindakan KPK Karyoto. Menurutnya tim penyidik akan memanggil sejumlah saksi baik dari internal KKP maupun dari eksternal untuk mengungkap kasus ini, sekaligus menelusuri keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

“Besok atau lusa kami akan mulai pengembangan-pengembangan karena hasil-hasil transaksi dari sisi perbankan akan ketahuan saat transaksinya. Kalau dilihat dari transaksinya dari kartu ATM kita lihat akan dikembangakan dari profil awal yang sudah menjelaskan pelaku-pelaku dalam aliran dana itu," kata Karyoto,” ujar Karyoto ketika itu.

Dalam perkara ini KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Sebagai penerima, yakni Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri (SAF), Andreu Pribadi Misata (APM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM). Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Direktur PT DPP Suharjito (SJT).

Sebagai penerima, Edhy bersama lima orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tags:

Berita Terkait