Hasil Pembahasan RUU Cipta Kerja Harusnya Disebarluaskan
Utama

Hasil Pembahasan RUU Cipta Kerja Harusnya Disebarluaskan

Karena amanat UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam pembahasan klaster pendidikan dan klaster pers dicabut dalam RUU Cipta Kerja, sementara klaster ketenagakerjaan yang diputus dalam pembahasan DIM mengalami dinamika yang sedemikian tinggi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Abai partisipasi masyarakat

Anggota Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI), Johan Imanuel melihat pengesahan hasil pembahasan RUU Cipta Kerja tinggal menunggu waktu. Di tengah waktu yang tersisa, pemerintah seharusnya memberi informasi melalui penyebarluasan hasil pembahasan RUU Cipta Kerja ini ke publik agar dapat mengetahui sejumlah rumusan norma mana saja yang sudah disepakati Baleg, pemerintah, dan DPD  dalam pembahasan.

Dia mengingatkan keharusan menyebarluaskan materi muatan RUU sudah diatur secara jelas dalam Pasal 88 dan Pasal 89 UU 12/2011. Pasal 88 ayat (1) menyebutkan, “Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan Pemerintah sejak penyusunan Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-Undang, pembahasan Rancangan Undang-Undang, hingga Pengundangan Undang-Undang”. Sedangkan Pasal 88 ayat (2) menyebutkan, “Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta para pemangku kepentingan”.

Sementara Pasal 89 menyebutkan, “1. Penyebarluasan Prolegnas dilakukan bersama oleh DPR dan Pemerintah yang dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi. 2. Penyebarluasan Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR dilaksanakan oleh komisi/panitia/badan/alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi. 3. Penyebarluasan Rancangan Undang-Undang yang berasal dari Presiden dilaksanakan oleh instansi pemrakarsa”.

Penyebarluasan pun dapat menggunakan media elektronik maupun media cetak. Namun sayangnya, kata Johan, dalam perjalanannya sejak awal RUU Cipta Kerja mengabaikan penyebarluasan dan pastisipasi masyarakat. Karena itu, sebelum sidang paripurna DPR yang dijadwalkan pada 6-8 Oktober mendatang, RUU Cipta Kerja mesti disebarluaskan kepada publik.

Dia menilai dampak tidak disebarluaskannya RUU Cipta kerja menjadi kontraproduktif bagi kalangan terkait. Misalnya, seperti pembahasan klaster ketenagakerjaan, menjadi wajar ketika ada rencana beberapa serikat pekerja bakal menggelar mogok kerja secara nasional. Menurutnya, bila penyebarluasan RUU Cipta Kerja dilakukan secara menyeluruh, tidak sepotong-sepotong, setidaknya tidak menimbulkan tanda tanya dan reaksi di masyarakat.  

“Kalau bicara penyusunan peraturan perundang-undangan seharusnya disebarluaskan secara detail atau keseluruhan bagian. Kami sudah menyampaikan surat resmi dalam bentuk surat elektronik ke Sekretariat Negara agar ditanggapi,” katanya.

Empat tahapan lagi

Terpisah, Ketua Panja RUU Cipta Kerja Supratman Andi Agtas mengatakan rampungnya pembahasan DIM RUU Cipta Kerja merupakan tahapan kedua, setelah melakukan 55 kali rapat pembahasan. Kini, status pembahasan RUU Cipta Kerja masih harus melalui 4 tahapan lagi untuk bisa disahkan menjadi UU.  

Pertama, tahap Timus dan Timsin. Kedua, rapat Panja untuk mengesahkan hasil rapat Timus dan Timsin di Baleg. Ketiga, setelah itu rapat kerja pengambilan keputusan tingkat pertama antara DPR, pemerintah dan DPD bersama seluruh menteri yang ditugaskan presiden. Keempat, pengambilan keputusan tingkat II dalam forum rapat paripurna.

Menurutnya, dalam pembahasan terdapat isu fundamental. Namun karena desakan sejumlah elemen masyarakat pemerintah pun mencabut dua klaster dari materi muatan draf RUU Cipta Kerja yakni klaster pendidikan dan klaster pers. Sementara klaster ketenagakerjaan yang diputus dalam pembahasan DIM mengalami dinamika yang sedemikian tinggi.

Namun diakui Supratman, keputusan yang dimbil terhadap klaster ketenagakerjaan belum dapat memuaskan semua pihak. Tapi, setidaknya mendekati ideal dan adil bagi semua pihak, pengusaha dan pekerja. “Tapi, muaranya kemaslahatan bangsa dan negara,” kata politisi Partai Gerindra ini.

Tags:

Berita Terkait