Legislator Ini Usul Penyusunan PP dengan Metode Omnibus Law
RUU Cipta Kerja:

Legislator Ini Usul Penyusunan PP dengan Metode Omnibus Law

Agar tidak terlampau banyak terbitnya PP dalam RUU Cipta Kerja. Namun, pemerintah masih berupaya mengarah pada upaya mengintegrasikan dengan mengklaster jenis PP seragam atau kodifikasi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja masih terus dibahas antara pemerintah dan DPR. Sejak awal draf RUU Cipta Kerja hingga pembahasan setiap substansi yang diatur tak luput dari persoalan dan menimbulkan berbagai pertanyaan dari sejumlah pihak termasuk dari kalangan DPR sendiri. Salah satunya hal yang menjadi sorotan yakni delegasi banyaknya pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) yang diamanatkan RUU Cipta Kerja.         

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja, Benny Kabur Harman mengusulkan agar pembentukan sejumlah PP sebagai delegasi atau amanat RUU Kerja hendaknya juga menggunakan metode omnibus law. Sebab, melihat draf RUU Cipta Kerja, ada sekitar puluhan PP yang harus dibuat pemerintah.  

“Saya usulkan dan tantang, jangan UU-nya saja yang menggunakan omnibus law, tapi PP-nya juga omnibus law. Namun menjadi lebih praktis RUU Cipta Kerja hanya memiliki satu PP sebagai PP ‘sapu jagat’,” ujar anggota Panja RUU Cipta Kerja Benny Kabur Harman dalam rapat dengan pemerintah dan DPD dalam pembahasan RUU Cipta Kerja, Senin (28/9/2020) kemarin. (Baca Juga: Menyoal Aturan Penyelarasan Peraturan di Bawah UU dalam RUU Cipta Kerja)  

Usulan ini merespon rumusan norma Pasal 173 huruf a draf RUU Cipta Kerja yang menyebutkan, Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. Peraturan Pemerintah yang mengatur norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha wajib ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan.”

Benny menilai pembuatan PP oleh pemerintah dalam waktu satu bulan hal yang mustahil. Sebab, faktanya dalam sejumlah UU yang mengamanatkan pembentukan PP oleh pemerintah banyak tidak rampung atau molor penyelesaiannya. Namun, rumusan norma Pasal 173 huruf a RUU Cipta Kerja ini semestinya dijadikan momentum agar pemerintah bergerak cepat. Apalagi, pemerintah sangat berkepentingan dengan implementasi RUU Cipta Kerja ini.

“Kalau nanti ganti pejabat repot, tidak jadi lagi PP-nya. Jadi momentum ini harus digunakan. Tapi, kalau bisa satu PP sapu jagat. Jangan sampai molor-molor karena alasan ini itu. Prestasi bukan melihat seberapa banyak UU dibuat, tapi seberapa besar UU applicable bisa dilaksanakan,” ujar politisi partai Demokrat itu.

Selain itu, ada rumusan norma baru dari Pasal 173 huruf a RUU Cipta Kerja ini yaitu “Pemerintah dalam melaksanakan ketentuan ini selambat-lambatnya 30 hari atau satu bulan setelah RUU ini disahkan menjadi UU oleh presiden.

Tags:

Berita Terkait