Menyoal Aturan Penyelarasan Peraturan di Bawah UU dalam RUU Cipta Kerja
Utama

Menyoal Aturan Penyelarasan Peraturan di Bawah UU dalam RUU Cipta Kerja

Pemerintah daerah mesti menyelaraskan peraturan daerahnya terhadap RUU Cipta Kerja sesuai tujuannya kemudahan perizinan hingga penciptaan lapangan pekerjaan. Pemerintah pusat tidak punya hak menilai Perda itu bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi pembahasan RUU. Foto: Hol
Ilustrasi pembahasan RUU. Foto: Hol

Pemerintah mengusulkan pasal baru dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja, khususnya terkait penyelarasan peraturan di bawah UU. Penempatan pasal baru itu nantinya dapat diletakan pada bab ketentuan lain atau peralihan, bergantung kesepakatan pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR.  

Demikian disampaikan Staf Ahli Kementerian Koordinator Perekonomian Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik Hukum Keamanan, Elen Setiadi dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (24/9/2020). “Jadi nanti esensinya bisa di pasal 170 RUU Cipta Kerja,” ujarnya. (Baca Juga: Ini Tujuh Dampak Negatif RUU Cipta Kerja terhadap Publik)

Rumusan norma yang diusulkan menyebutkan, “(1) Pada saat berlakunya UU ini setiap peraturan perundangan di bawah UU yang bertentangan dengan UU ini atau peraturan perundangan yang lebih tinggi, atau bertentangan dengan putusan pengadilan harus dilakukan penyelarasan dan sinkronisasi yang dikoordinasikan oleh kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum”. Ayat (2)-nya menyebutkan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelarasan dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud ada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah”.

Elen menerangkan rumusan norma pasal tersebut mengamanatkan ke pemerintah agar melakukan penyelarasan peraturan di badan UU, khususnya bagi Peraturan Daerah (Perda). Tujuannya agar perda-perda sejalan dengan RUU Cipta Kerja ini. Bagi perda yang tidak selaras dan tidak dilakukan penyelarasan, maka pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) dapat dikenakan sanksi administratif.

Seperti, pengenaan sanksi penangguhan Dana Alokasi Umum (DAU) selama tiga bulan, penundaan hak-hak dari pimpinan pada masing-masing Pemda. Ketentuan tersebut, kata Elen, telah dituangkan dalam Pasal 252 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

“Jadi ketentuan sanksi berkaitan keputusan daerah sudah diatur dalam Pasal 252 UU Pemda,” ujarnya.

Pasal 252 UU 23/2014

(1) Penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi atau kabupaten/kota yang masih memberlakukan Perda yang dibatalkan oleh Menteri atau oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat (4), dikenai sanksi.

(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. sanksi administratif; dan/atau b. sanksi penundaan evaluasi rancangan Perda;

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenai kepada kepala Daerah dan anggota DPRD berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan.

(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diterapkan pada saat penyelenggara Pemerintahan Daerah masih mengajukan keberatan kepada Presiden untuk Perda Provinsi dan kepada Menteri untuk Perda Kabupaten/Kota.

(5) Dalam hal penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi atau kabupaten/kota masih memberlakukan Perda mengenai pajak daerah dan/atau retribusi daerah yang dibatalkan oleh Menteri atau dibatalkan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, dikenai sanksi penundaan atau pemotongan DAU dan/atau DBH bagi Daerah bersangkutan.

Dijamin konstitusi

Menanggapi usulan tersebut, anggota Panja RUU Cipta Kerja Benny Kabur Harman meradang. Dia menilai substansi rumusan norma penyelarasan peraturan di bawah UU itu tak sesuai dengan semangat metode omnibus law dalam RUU Cipta Kerja yakni menghapus, mengubah dan mengganti aturan yang tidak sesuai bagi kepentingan kemudahan berinvestasi, hingga penciptaan lapangan pekerjaan.

Tags:

Berita Terkait