Menurutnya, menyatakan tidak berlakunya sebuah Perda tentu berkaitan dengan Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 yang menyebutkan, “Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”. Sebab, kewenangan daerah menentukan aturan setingkat Perda dijamin konstitusi
“Pemerintah pusat tidak punya hak menilai Perda itu bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Coba kita bayangkan, pemerintah dikasih kekuasaan untuk menilai Perda tidak berlaku, ubah ini pasal?”
Anggota Komisi III DPR itu berpendapat, sebuah Perda wajib dilakukan penyesuaian sesuai mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan. Terlebih, kekuasaan Pemda tak dapat diintervensi pemerintah pusat sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (2) UUD Tahun 1945 yang menyebutkan, “Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”.
“Ini tidak bisa diberlakukan untuk Perda, kecuali Perda ini dibawa dulu ke Mahkamah Agung (MA) dan dinyatakan tidak berlaku. Jadi yang ada executive review diserahkan ke pemdanya (bukan ke pemerintah pusat, red). Kalau tidak juga, baru judicial review ke MA,” ujarnya.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengingatkan terdapat putusan MK yang mewajibakan pencabutan sebuah Perda mesti melalui mekanisme pengujian di MA. Rumusan norma pasal yang diusulkan pemerintah seharusnya menyasar ke mekanisme uj materi di MA tersebut. Dia mengakui RUU Cipta Kerja belum sama sekali mengatur Perda-Perda yang mesti diselaraskan.
“Saya sampaikan ke pemerintah. Pemerintah maunya mencabut, saya bilang tidak bisa. Kalau mau cabut, bisa lewat judicial review atau pemda sendiri yang cabut,” kata dia.
Anggota Komisi VI DPR itu menegaskan menjadi persoalan ketika Pemda enggan mencabut Perda yang tidak selaras dengan UU. Karena itu, harus diberi garansi persoalan perumusan sebuah norma dalam peraturan perundang-undangan menyesuaikan norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) yang dibuat tanpa mengambil alih kewenangan daerah.
Dia sependapat adanya pemberian sanksi bagi Pemda yang enggan menyelaraskan Perdanya dengan aturan diatasnya. Jadi, ketika Pemda enggan mencabut atau menguji materi Perdanya ke MA, maka pemerintah memiliki instrumen lainnya. ”Itulah yang harus dirumuskan. Peraturan di bawah UU harusnya sudah selaras semua, jadi tidak perlu sembunyi-sembunyi,” pungkas politisi Partai Gerindra itu.
















