Mencabut Klaster Pendidikan dari RUU Cipta Kerja Dinilai Langkah Tepat
Berita

Mencabut Klaster Pendidikan dari RUU Cipta Kerja Dinilai Langkah Tepat

Bakal diatur dalam UU tersendiri. Namun pemerintah tetap mengusulkan pelaksanaan perizinan sektor pendidikan di kawasan ekonomi khusus, seperti diperkenankannya perguruan tinggi asing membuka kampusnya di kawasan ekonomi khusus.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi pembahasan RUU. Hol
Ilustrasi pembahasan RUU. Hol

Lantaran desakan dari beberapa pihak, akhirnya pemerintah meminta Panitia Kerja RUU Cipta Kerja untuk mencabut klaster pendidikan. Ada beberapa alasan agar klaster pendidikan dicabut dari RUU Cipta yakni kekhawatiran komersialisasi dunia pendidikan; ketiadaan jaminan pendidikan bermutu dan terjangkau dari segi pendanaan; alasan geografis.

“Pemerintah mengusulkan kepada Panja untuk mencabut ketentuan mengenai empat UU (tentang pendidikan, red) untuk dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja,” ujar Staf Ahli Kementerian Koordinator Perekonomian, Elen Setiadi  dalam rapat Panja RUU Cipta Kerja di ruang Badan Legislasi (Baleg), Kamis (24/9). (Baca Juga: Legislator Ini Tolak Sentralisasi Bidang Pendidikan dalam RUU Cipta Kerja)

Dia mengatakan aturan tentang pendidikan kembali ke UU existing. Nantinya, soal klaster pendidikan bakal dibahas dalam (revisi) UU tersendiri. Tapi yang pasti, pemerintah pusat tetap mengusulkan pelaksanaan perizinan sektor pendidikan di kawasan ekonomi khusus yang bersifat limitatif. Dengan begitu, kontrol atau pengawasan pelaksanaan pendidikan di kawasan ekonomi khusus dapat dilakukan sepanjang waktu oleh pemerintah. Usulan pemerintah pun diaminkan Baleg.

Keputusan menarik klaster pendidikan dari draf RUU Cipta Kerja setelah pembahasan berjalan alot. Apalagi sejumlah fraksi partai bersepakat menolak pengaturan klaster pendidikan dalam draf RUU Cipta Kerja dengan sejumlah alasan. Alhasil, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) klaster pendidikan berstatus pending.

Seperti diketahui, RUU Cipta Kerja disusun dengan metode omnibus law yang mengubah, menghapus, atau membuat rumusan norma baru dari sejumlah UU. Dalam klaster Pendidikan terdapat empat UU yakni UU No. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi; UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; dan UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

Merespon usulan pemerintah, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan keputusan pemerintah menarik klaster pendidikan dari RUU Cipta Kerja langkah tepat. Apalagi banyak pihak dan pegiat pendidikan menyuarakan penolakan klaster pendidikan dimasukan dalam RUU Cipta Kerja. Pemerintah memang mesti mendengar aspirasi publik, elemen masyarakat, ataupun mayoritas fraksi yang menolak dalam pembahasan.

Anggota Baleg DPR Taufik Basari menilai pemerintah telah mengakomodir permintaan publik dan sejumlah fraksi. Dia menilai dengan menarik sub klaster pendidikan dari RUU Cipta Kerja dapat menjaga agar tidak terjadi komersialisasi pendidikan yang dapat memberatkan rakyat.

Tags:

Berita Terkait