Heboh PPnBM Mobil 0 Persen, Ini Sejumlah Pajak dan Biaya Kendaraan Bermotor
Utama

Heboh PPnBM Mobil 0 Persen, Ini Sejumlah Pajak dan Biaya Kendaraan Bermotor

Kebijakan diskon PPnBM diharapkan mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang mulai bangkit.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Tarif BBNKB ditetapkan sebesar 20 persen untuk penyerahan pertama dan 1 persen untuk penyerahan kedua. Sementara untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat berat tidak menggunakan jalan umum tarif pajak paling tinggi sebesar 0,75 persen. Pemungutan BBNKB ini menjadi kewenangan daerah.

Selain BBNKB, terdapat pajak lain yang menjadi kewenangan daerah yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Berdasarkan UU PDRD tarif PKB bersifat progrsif dengan kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling rendah sebesar 1 persen dan paling tinggi sebesar 2 persen dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). Sedangkan, kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2 persen dan paling tinggi sebesar 10 persen.

3 - SWDKLLJ, STNK dan TNKB

Selain perpajakan, terdapat juga biaya lain yang harus dibayar yaitu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Biaya tersebut merupakan premi asuransi wajib yang dikelola Jasa Raharja dibayarkan setiap tahun sebesar Rp 143 ribu bersamaan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Ketentuan pembayaran biaya ini tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/2008 tentang Besaran Santunan dan SWDKLLJ.

Lalu, terdapat juga biaya STNK yang dibayarkan selama 5 tahun sekali. Ketentuan dan tarifnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, terdapat juga biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dibayarkan bersamaan perpanjangan STNK tersebut.

Dorong Ekonomi Nasional

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyatakan kebijakan diskon PPnBM diharapkan mampu mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang mulai bangkit sejak bulan Juli 2020. Diskon pajak ini juga berpotensi meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, mengungkit gairah Konsumsi Rumah Tangga (RT) kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata. Di sisi konsumen, lebaran dengan tradisi mudiknya diharapkan juga akan meningkatkan pembelian kendaraan bermotor. Tentunya hal itu bisa terlaksana apabila pandemi Covid-19 telah melandai.

Diskon pajak kendaraan bermotor diberikan untuk mempercepat laju pemulihan ekonomi. Rilis pertumbuhan ekonomi Q4-2020 pada 5 Februari 2021 yang lalu mengkonfirmasi tren pemulihan ekonomi yang semakin nyata. Pertumbuhan ekonomi terus membaik, dari -5,32% di Q2-2020 meningkat menjadi -3,49% di Q3-2020 dan terus meningkat menjadi -2,19% di Q4-2020. 

Peningkatan pertumbuhan ekonomi ditopang oleh stimulus belanja negara berbagai program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Konsumsi RT secara bertahap juga mengalami perbaikan. Pada Q2-2020, konsumsi RT tumbuh -5,52%, meningkat menjadi -4,05% di Q3-2020 dan -3,61% di Q4-2020. Konsumsi masyarakat kelas menengah-atas masih tertahan karena pandemi, sehingga tabungan masyarakat di perbankan mengalami peningkatan yang signifikan.

Tags:

Berita Terkait