Hindari Konflik Agraria, Pemerintah Didesak Buka Data HGU Lahan
Utama

Hindari Konflik Agraria, Pemerintah Didesak Buka Data HGU Lahan

Data HGU lahan yang tertutup sering menjadi penyebab munculnya konflik perusahaan perkebunan dengan masyarakat.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Meski terdapat berbagai putusan, pemerintah juga belum mempublikasikan data HGU kepada publik. Asfinawati menjelaskan tertutupnya Kementerian ATR/BPN ini bertentangan dengan Pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomrasi Publik.

 

“HGU bukanlah data rahasia dan kondisi luar biasa yang disebabkan oleh penguasaan lahan berskala besar berupa HGU-HGU cukup menjadi alasan bahwa demi kepentingan publik HGU harus dibuka,” jelas Asfinawati.

 

Atas kondisi tersebut, YLBHI memberi tenggat waktu selama satu minggu kepada Kementerian ATR/BPN untuk mempublikasikan data tersebut kepada publik. “Kami memberikan batas waktu satu minggu untuk Kementerian ATR/BPN membuka data kepada publik. Jika selama satu minggu Kementerian ATR/BPN tidak juga membuka data HGU. maka YLBHI bersama masyarakat sipil akan melaporkan Menteri Agraria/Kepala BPN kepada kepolisian,” papar Asfinawati.

 

Menanggapi hal ini Kepala Bagian Humas Kementerian ATR/BPN, Horison Mocodompis, mengakui telah menerima dan mempelajari keinginan dari YLBHI tersebut.

 

Semua masih proses kan yah.  Di KIP masih sidang,  ombudsman juga,  ada beberapa konsultasi yang intens dilakukan ATR BPN dengan beberapa pihak,  kemudian Ada pembahasan aturan pelaksanaan bagaimana supaya pelaksanaannya tidak menabrak UU. Tapi yah dengan adanya somasi ini, kita bahas internal dulu,” kata Horison ketika dikonfirmasi hukumonline.

 

Tags:

Berita Terkait