Hindari Pailit, Perusahaan Kabel Indonesia Diputus PKPU
Berita

Hindari Pailit, Perusahaan Kabel Indonesia Diputus PKPU

HRS
Bacaan 2 Menit
Hindari Pailit, Perusahaan Kabel Indonesia Diputus PKPU
Hukumonline

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menerima permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Tranka Kabel, Kamis (26/9). PKPU diajukan sebagai tangkisan dari permohonan pailit yang diajukan CV Setia Mandiri dan CV Barlian Jaya Utama.

Alasan majelis mengabulkan permohoan PKPU Tranka Kabel merujuk pada Pasal 224 ayat (1) dan Pasal 225 ayat (2) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pasal tersebut mengatur batas waktu penyelesaian perkara paling lama tiga hari sejak tanggal pendaftaran permohonan.

Untuk diketahui, demi menghindari permohonan pailit CV Setia Mandiri dan CV Barlian Jaya Utama, Tranka Kabel mengajukan permohonan PKPU Tangkisan pada Selasa, (24/9). Dalam permohonannya, Tranka menyadari belum dapat membayar utang-utangnya kepada dua persekutuan komanditer tersebut.

Utangperusahaan lahir dari Purchasing Order (PO) Pemesanan Primary Aluminium ingot 99,5% (Off Grade) tertanggal 30 November 2012kepada CV Setia Mandiri. Nilainya AS$104.450.

Tranka Kabel juga memesan Primary Aluminium ingot 99,5% (Off Grade) pada 19 Januari 2013 kepada Barlian senilai AS$94.905. Sehingga, total utang Tranka Kabel terhadap dua CV ini menjadi AS$200.355.

Selain terhadap dua pemohon pailit ini, Tranka juga mengakui memiliki kreditor lain, yaitu PT Wonosari Jaya. Kepada perusahaan yang berkedudukan di Surabaya ini, Tranka memiliki utang yang mencapai Rp6,68 miliar dan AS$2.869.546,56.

Tranka yakin dapat menyelesaikan semua utangnya. Ada tiga alasan yang dijadikan dasar. Pertama, perusahaan yang telah berdiri sejak 1952 ini masih memiliki aset berupa bahan-bahan produksi dan ditunjang dengan kualitas mesin-mesin produksi yang sangat baik.

Tags:

Berita Terkait