HNW: RUU Perlindungan Tokoh Dan Simbol Agama Perlu Segera Disahkan
Pojok MPR-RI

HNW: RUU Perlindungan Tokoh Dan Simbol Agama Perlu Segera Disahkan

HNW mengatakan, penistaan agama dan simbol agama yang terjadi berulang kali menunjukkan urgensi RUU Pelindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, M.A. (HNW). Foto: istimewa.
Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, M.A. (HNW). Foto: istimewa.

Wakil Ketua MPR RI, Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, M.A. (HNW) menyayangkan terjadinya penistaan agama dan simbol agama oleh Jozeph Paul Zhang, WNI yang diduga berada di Hongkong. Apalagi, penistaan itu terjadi pada bulan suci Ramadan. Kasus itu menurut Hidayat menunjukan semakin penting  disahkannya RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama untuk menjaga harmoni dan toleransi di kalangan umat beragama di Indonesia.

 

HNW sapaan akrab Hidayat, mengatakan penistaan agama dan simbol agama yang terjadi berulang kali menunjukkan urgensi RUU Pelindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama. “Masalah ini harusnya  diselesaikan secara komprehensif, dengan segera disahkannya UU yang khusus (lex specialis). Karena persoalan ini terus berulang, dan sanksi pidana dalam KUHP terbukti tidak menciptakan efek jera. Bahkan, pelaku semakin berani dan  menantang aparat hukum dengan menyatakan silakan untuk melaporkan dirinya ke pihak kepolisian, malah mengiming-imingi dengan hadiah,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (18/4/2021).

 

Meski begitu, HNW juga mendukung langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut dan mengejar pelaku penistaan agama dan simbol agama oleh Jozeph Paul Zhang, walau dengan instrumen hukum yang ada saat ini terkait penistaan agama. Ia berpendapat, penistaan terhadap agama Islam dan simbol agama Islam di antaranya terkait puasa sebagai ajaran Islam, dan Nabi Muhammad SAW, yang dilakukan Jozeph Paul dan sempat viral di media sosial, sudah sangat keterlaluan.

 

“Ucapan-ucapannya jelas ingin menistakan agama dan simbol agama, tidak sesuai dengan prinsip toleransi beragama dan secara nyata telah mengusik ketenangan umat Islam di Indonesia yang saat ini sedang beribadah di bulan suci Ramadan,” katanya.  

 

Lebih lanjut, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengimbau agar umat Islam di Indonesia tidak terpancing dengan penistaan tersebut;  dan mempercayakan agar Polri secara profesional mengusut, mengejar dan menangkap pelaku, dengan berkoordinasi dengan interpol.

 

“Polri harus bisa menjawab harapan umat Islam dan membuktikan bahwa polisi bisa menegakkan hukum secara adil dan tak tebang pilih; dengan segera menangkap pelaku penistaan agama dan simbol agama ini dan kemudian menjatuhkan hukum secara maksimal, agar tak terulang kasus serupa,” imbuhnya.

 

HNW berharap, pelaku penistaan agama Islam ini dapat benar-benar ditangkap dan diproses hukum secara transparan, untuk membuktikan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Jangan sampai nanti ada pernyataan bahwa tersangka sakit jiwa, seperti dalam kasus penistaan agama Islam dalam bentuk vandalisme atau kekerasan terhadap tokoh agama sebelumnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: