HNW Minta Aktivis Dakwah Kampus Teladani Tokoh Pendiri Bangsa
Pojok MPR-RI

HNW Minta Aktivis Dakwah Kampus Teladani Tokoh Pendiri Bangsa

Sejak dulu sikap hidup moderat umat beragama di Indonesia sudah dijalankan oleh para pemuda dan mahasiswa.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
“Para mahasiswa, pemuda dan aktivis dakwah kampus bisa mencontoh para tokoh yang terlibat dalam Panitia 9, bagaimana cara beragama yang moderat, toleran, inklusif, sehingga bisa melibatkan diri dan dipercaya hadirkan solusi bersama untuk urusan kebaikan nasional maupun internasional,” ujar Hidayat.
HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid  mengajak para pemuda, mahasiswa dan aktivis dakwah kampus untuk menjadikan laku moderasi beragama sebagai sebuah prinsip yang mengakar kuat, sehingga siap hadirkan moralitas dan aktivitas yang tidak bercorak intoleran, radikal maupun eksklusif. Tetapi siap bekerjasama dan berdialog terbuka dengan berbagai komponen masyarakat, bahkan berdiskusi dan bila perlu berdebat. Namun semua itu harus dengan koridor-koridor yang sudah diajarkan oleh Islam yang memang dan yaitu tetap bijak, dengan ungkapan yang santun, dan kalaupun berderbat tetap dengan cara yang elegan.
Pemuda dengan moderasi agamanya harus mempunyai kemampuan dan keberanian berdiskusi dan mengkomunikasikan moderasi dengan cara yang baik, positif, dan solutif. Oleh karena itu pemuda yang moderat, mahasiswa, dan aktivis dakwah kampus penting juga menguasai seluruh bidang keilmuan agar bisa menguatkan argumentasi dan menjadi pemuda moderat yang komprehensif, tidak justru tertutup dengan hanya aktivitas keagamaan saja. Menurut HNW, Islam mengajarkan  bahwa di seluruh bidang kehidupan tentu ada nilai-nilai keislaman dan ibadah. 
“Pemuda apalagi yang terlibat dalam dakwah kampus penting untuk berkemampuan menguasai bidang-bidang yang beragam dalam kehidupan, agar dapat hadirkan Islam yang moderat, yang , yang an meluruskan negatif terhadap agama Islam dan para aktivis dakwahnya. Karena sesungguhnya aktivitas keagamaan yang dijalankan oleh para pemuda aktivis dakwah kampus, baik di kampus maupun di luar kampus, adalah aktivitas Islam yang moderat,  sesuai  sejarah perjuangan bangsa, serta tujuan berbangsa dan bernegara, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUDNRI 1945,” ujarnya.
wasathiyah rahmatan lil alamin, wasatiyahrahmatan lil alamin, dframing
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info