Bukan pengacara namanya kalau tidak ngotot dalam membela klien. Hal itu pulalah yang ditunjukkan Hotman Paris Hutapea dalam membela klien terbarunya, Adelin Lis. Adelin yang dijuluki ‘Raja Kayu Sumatera' ini, sebagaimana diketahui adalah tersangka pembalakan liar (illegal logging), penggelapan pajak dan menghancurkan ekologi. Tindakan tersebut dilakukan Adelin melalui perusahaan yang ia miliki, yakni PT Mujur Timber, PT Keang Nam Development Indonesia, dan PT Inanta Timber Trading. Tidak tanggung-tanggung, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp227 triliun gara-gara kasus yang tepatnya terjadi di Taman Nasional Batang Gadis, Sumatera Utara ini.
Adelin pun bersama-sama dengan dengan kakaknya Adenan Lis dan seorang warga negara Korea Lee Suk Man ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2006. namun, cerita klasik dalam penegakkan hukum Indonesia terjadi lagi, Adelin kabur dan resmi ditetapkan sebagai buron sejak 22 Februari 2006. Selang tujuh bulan kemudian atau September 2006, petualangan Adelin berakhir di Cina karena sejumlah staf Kedubes RI setempat berhasil menangkap Adelin dan kemudian digelandang ke Indonesia.
Karena waktu itu secara tiba-tiba, tanpa pemberitahuan terlebih dahulu tanggal 26 Januari puluhan Polisi tiba-tiba menggerebek HPH mereka. Dan karena belum tahu pasti pelanggarannya apa, terpaksalah adelin melarikan diri, kata Hotman dalam jumpa pers yang digelar Kamis lalu (28/9).
Pelanggaran administrasi
Hotman menyatakan heran kenapa Adelin ditangkap dan dijadikan tersangka dengan tuduhan melakukan pembalakan liar. Padahal, Adelin telah mempunyai Hak Pengelolaan Hutan (HPH) resmi yang diperoleh dari instansi yang berwenang. Dia (Adelin, red.) itu kan pemegang HPH yang sah. Terus dia menggunakannya di wilayah HPH-nya, masak dipidana atas tuduhan illegal logging. Itukan aneh namanya, tukasnya.
Lucunya, penjelasan yang disampaikan Hotman dibantah oleh mulutnya sendiri. Advokat berambut gondrong ini mengatakan Adelin mungkin saja melakukan pelanggaran dalam menjalankan usahanya, namun kemungkinannya sangat kecil dan kalaupun ada itu bukan tindak pidana, tetapi pelanggaran administratif. Bertentangan dengan pernyataan sebelumnya, Hotman mengakui bahwa Adelin melakukan penebangan sedikit diluar areal HPH-nya dengan maksud untuk membuat jalan masuk.
Kalau itu pelanggaran, cuma admistratif kok. Diatur itu didalam PP (Peraturan Pemerintah, red.), ujar Hotman, seraya menyebutkan PP No. 34/2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan.
Berdasarkan PP yang disebutkan Hotman, ada beberapa tindakan yang dapat dikenakan sanksi administratif, diantaranya adalah tidak membuat dan menyampaikan laporan sesuai ketentuan, tidak melakukan penataan batas areal kerja, menggunakan peralatan kerja yang jumlah dan atau jenisnya tidak sesuai dengan izinnya, tidak memiliki tenaga profesional di bidang kehutanan dan atau tenaga lain sesuai kebutuhan, dan lain sebagainya. Pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat diganjar dengan sanksi administratif mulai dari
Pasal 87, PP No. 34/2002 (1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 berupa: a. penghentian sementara pelayanan administrasi; b. penghentian sementara kegiatan di lapangan; c. denda administratif; d. pengurangan areal kerja; atau e. pencabutan izin. |
Dalam jumpa pers, Hotman berulang kali mengungkapkan keyakinannya Adelin tidak bersalah dalam kasus ini. Berangkat dari keyakinan ini lah, Hotman kemudian mengajukan surat kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukham) Widodo AS. Dalam surat tersebut, Hotman memohon agar diberikan kesempatan menghadap untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya. Pertimbangan Hotman menyurati Menko Polhukham adalah didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) No. 4/2005 tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Ilegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di Seluruh Wilayah Republik Indonesia, dimana Menko Polkumham ditetapkan sebagai koordinator seluruh instansi terkait pemberantasan illegal logging.
Adminsitratif-pidana
Dihubungi via telepon, Noor Hidayat, Direktur Penyidikan dan Perlindungan Hutan Departemen Kehutanan (Dephut), mengatakan walaupun belum tahu persis sangkaan yang akan digunakan Kepolisian terhadap Adelin, namun sepintas kasus ini memang ada pelanggaran administratifnya. Hidayat menambahkan kemana kasus ini akan diarahkan akan sangat tergantung pada kemampuan penyidik dalam membongkar kasus yang kabarnya bernuansa trans nasional ini.
Ada kemungkinan dalam suatu kasus illegal logging, ada aspek pelanggaran administratif dan sekaligus pelanggaran pidana, sambung Hidayat.
Hidayat mengaku dalam penanganan kasus ini, sebenarnya Dephut sama sekali tidak dilibatkan. Sejak awal, kasus ini dipegang oleh Kepolisian Daerah (POLDA) Sumatera Utara tanpa koordinasi dengan Dephut. Menurut Hidayat, berdasarkan Inpres No. 4/2005, Dephut seharusnya dilibatkan dalam upaya penindakan tindak pidana illegal logging. Inpres tersebut dengan tegas menyatakan Menhut bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan serta aparat terkait meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melalui kegiatan operasi intelijen, preventif, represif, dan yustisi.
Sebenarnya kami berharap yang diprioritaskan adalah perusahaan-perusahaan ilegal terlebih dahulu, walaupun tidak menutup kemungkinan yang legal memiliki HPH juga melakukan pelanggaran, jelas Hidayat.
















