Hubungan Kerja Tak Jelas, Pekerja Outsourcing Menggugat
Berita

Hubungan Kerja Tak Jelas, Pekerja Outsourcing Menggugat

Perusahaan outsourcing melimpahkan pekerjaan yang diperolehnya kepada anak perusahaan.

Ady
Bacaan 2 Menit
Hubungan Kerja Tak Jelas, Pekerja <i>Outsourcing</i> Menggugat
Hukumonline

Bekerja di perusahaan migas berskala internasional mungkin menggiurkan bagi sebagian orang, karena biasanya kesejahteraan pekerjanya lebih baik dibanding mereka yang bekerja di perusahaan lokal. Namun hal itu tampaknya tak berlaku bagi Sofyan dan delapan pekerja outsourcing lainnya yang bekerja dan ditempatkan sebagai supir di Chevron Pacific Indonesia. Pasalnya, Sofyan dkk merasa hubungan kerja yang mereka jalani selama ini terkesan tidak jelas. Alhasil, Sofyan dkk terhambat untuk mendapatkan haknya ketika diputuskan hubungan kerjanya. Salah satunya tidak mendapat pesangon.

Kuasa hukum pekerja dari Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, mengatakan Sofyan dkk telah bekerja di Chevron Pacific Indonesia selama sepuluh tahun. Walau sudah lama bekerja, namun Sofyan dkk dipekerjakan lewat perusahaan outsourcing secara berpindah-pindah. Timboel menjelaskan, pada April 2008 Chevron Pacific Indonesia menandatangani perjanjian dengan perusahaan outsourcing PT Serasi Auto Raya.

Dalam perjanjian itu, lanjut Timboel, pada intinya PT Serasi Auto Raya menyediakan jasa pengemudi untuk ditempatkan di Chevron Pacific Indonesia. Untuk memenuhi permintaan itu, PT Serasi Auto Raya lalu menunjuk PT Daya Mitra Serasi dan PT Serasi Transportasi Nusantara.  Menurut Timboel, dua perusahaan yang ditunjuk itu adalah anak perusahaan PT Serasi Auto Raya yang memegang merk dagang TRAC.

Sofyan dkk menandatangani perjanjian kerja bukan dengan PT Serasi Auto Raya sebagai perusahaan yang menjalin kerjasama dengan Chevron Pacific Indonesia, tapi dengan PT Daya Mitra Serasi dan PT Serasi Transportasi Nusantara secara bergantian. Misalnya, pada perjanjian kerja pertama dan kedua Sofyan dkk menandatangani kontrak kerja dengan PT Daya Mitra Serasi. Lalu pada perjanjian ketiga dilakukan dengan PT Serasi Transportasi Nusantara. Parahnya lagi, Timboel menandaskan, sebagian besar pekerja tidak mendapatkan salinan perjanjian kerja.

Menurut Timboel, PT Daya Mitra Serasi dan PT Serasi Transportasi Nusantara tidak mempunyai dasar hukum yang kuat untuk menjalin hubungan kerja dengan Sofyan dkk untuk ditempatkan di Chevron. Pasalnya, yang menjalin perjanjian kerjasama adalah Chevron dengan PT Serasi Auto Raya.

Atas dasar itu, Timboel berpendapat mestinya kontrak kerja Sofyan dkk dilakukan dengan  PT Serasi Auto Raya, bukan dialihkan ke perusahaan lainnya. ”Semakin disamarkan hubungan kerjanya, bukan dengan perusahaan penerima pekerjaan langsung. Pekerjaan outsourcing berlapis,” kata Timboel kepada hukumonline di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta, Senin (29/10).

Kemudian, di pertengahan tahun 2011, Sofyan dkk di-PHK karena dinilai masuk masa pensiun. Sayangnya, Sofyan dkk tak mendapatkan hak mereka berupa pesangon. Langkah yang dilakukan PT Serasi Auto Raya mengalihkan perjanjian kerja Sofyan dkk ke perusahaan lainnya menurut Timboel untuk menghindari Pasal 59 UU Ketenagakerjaan. Tentu saja bagi Timboel hal itu melanggar peraturan ketenagakerjaan dan atas pelanggaran itu maka status Sofyan dkk bukan lagi pekerja outsourcingnamun pekerja tetap.

Untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi, Sofyan dkk berupaya untuk menempuh jalur bipartit dan tripatrtit di Disnakertrans Jakarta Utara, namun hasilnya tak sesuai yang diharapkan. Alhasil, Sofyan dkk mengajukan gugatan perselisihan PHK ke PHI Jakarta. Dalam gugatannya, Sofyan dkk menuntut agar PT Serasi Auto Raya, PT Daya Mitra Serasi, PT Serasi Transportasi Nusantara dan Chevron Pacific Indonesia memenuhi hak mereka berupa pesangon dan lainnya dengan total keseluruhan lebih dari Rp423 juta.

Terpisah, kuasa hukum para tergugat, Dian Dwi Prasetyo, berpendapat kontrak kerja yang disepakati antara pekerja dan perusahaan sudah sesuai peraturan ketenagakerjaan yang ada. Begitu pula menyangkut pelaksanaan outsourcing, bagi Prasetyo supir termasuk jenis pekerjaan yang dapat di-outsourcing.

Sedangkan soal hubungan kerja, berdasarkan gugatan yang diajukan pihak pekerja, Prasetyo menjelaskan hubungan kerja itu antara Sofyan dkk dengan PT Daya Mitra Serasi dan PT Serasi Transportasi. Sayangnya, Prasetyo enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai hubungan kerja tersebut. ”Begini saja, besok (pekan depan,-red) agenda saksi,” ujarnya kepada hukumonline usai bersidang di PHI Jakarta, Senin (29/10).

Dihubungi terpisah, Kasubdit Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemenakertrans, Samsul Bahri, menjelaskan bahwa pekerjaan yang diterima sebuah perusahaan penyedia tenaga kerja atau sering disebut outsourcing dapat dialihkan ke perusahaan lainnya. Misalnya, si perusahaan memiliki cabang atau anak perusahaan di daerah lain, maka pekerjaan yang diterima oleh perusahaan induk penyedia tenaga kerja atau outsourcing dapat diserahkan ke perusahaan cabang tersebut.

Namun, Samsul melanjutkan, perlindungan dan pemenuhan hak lainnya bagi pekerja outsourcing itu menjadi tanggung jawab perusahaan yang berbadan hukum. Bila perusahaan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan outsourcing itu tidak berbadan hukum maka perlindungan dan pemenuhan hak pekerja itu menjadi tanggung jawab induk perusahaan outsourcing atau yang berbadan hukum.

”Misalnya dia (perusahaan outsourcing,-red) buka cabang, tapi cabang itu tidak didirikan berdasarkan akta pendirian, maka (pemenuhan hak pekerja,-red) kembali kepada pusat perusahaan outsourcing itu tadi,” tutur Samsul kepada hukumonline lewat telpon, Senin (29/10).

Terkait hubungan kerja, Samsul menjelaskan, perjanjian kerja pekerja outsourcing itu dapat dilakukan lewat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak. Oleh karenanya, salah satu aturan yang harus diperhatikan adalah pasal 59 UU Ketenagakerjaan. Jika persyaratan dalam ketentuan itu tidak terpenuhi maka status pekerja kontrak secara hukum berubah menjadi pekerja tetap. Sejalan dengan itu maka haknya pun sama seperti pekerja tetap seperti mendapat pesangon jika di PHK serta lainnya. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info