Peneliti Koalisi Seni Indonesia (KSI) Hafez Gumay menilai adanya Pasal 5 RUU Permusikan menjadi ancaman bagi para musisi yang penerapannya rentan disalahgunakan. Baginya, keberadaan Pasal 5 RUU Permusikan warning keras bagi para musisi ketika membuat karya musik agar tidak menerobos batas-batas yang digariskan ketika UU ini berlaku nantinya.

Menurutnya, pengaturan ancaman pidana bentuk pengekangan sang musisi berinovasi. “Ancaman pidana itu bentuk pengekangan terhadap musisi, seperti ada ‘tembok besar’ ketika membuat karya musik. Dampaknya, para musisi bisa ‘terpangkas’ imajinasinya. Padahal, tanpa imajinasi yang bebas tidak akan ada musik yang menggugah jiwa,” katanya.
Vokalis Band Efek Rumah Kaca (ERK), Cholil Mahmud, menilai selain persoalan pengaturan ancaman pidana bagi musisi, ada persoalan sertifikasi terhadap para pelaku musik. Dia mempertanyakan pengaturan adanya keharusan sertifikasi terhadap para pelaku musik yang diatur sebanyak empat pasal, Pasal 32-35 RUU Permusikan.

Menurut Cholil, pengaturan keharusan adanya sertifikasi bagi para pelaku musik berpotensi menimbulkan kelas-kelas elit dalam industri musik di Indonesia. Hal ini justru bertentangan dengan cita-cita membuat musik yang bersifat inklusif dan dinikmati banyak orang.
Pembentukan elite di kalangan musisi ini seolah ada hierarki dalam musik, ada yang jadi pemusik, ada yang jadi pendengar. Padahal kalau musik menjadi napas orang banyak, pemusik bisa jadi pendengar dan pendengar bisa jadi pemusik,” pungkasnya.
















