
Direktur Pengawasan Sertifikasi & Transaksi Elektronik Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Teguh Arifiyadi. Foto: HFW
Menurutnya, banyak instansi publik maupun swasta masih meminta data pribadi yang berlebihan, seperti KTP tanpa dasar hukum yang jelas. Prinsip data minimization seharusnya menjadi standar, agar data yang dikumpulkan benar-benar relevan dan dibutuhkan.
“Kita harus sadar bahwa data pribadi bukan sekadar formalitas administratif,” kata Teguh.
Hal ini berarti para in-house counsel harus mampu mengedukasi internal perusahaan tentang batasan legal dalam mengumpulkan dan memproses data pelanggan maupun karyawan. Dalam konteks penggunaan AI, Teguh mengingatkan Indonesia saat ini belum memiliki UU khusus tentang AI, dan masih berada di tahap pengaturan etika penggunaan.
Pemerintah tengah Menyusun roadmap pengaturan AI dengan mempertimbangkan dua pendekatan, yaitu adaptive governance dan sandboxing regulation. Dengan demikian in-house counsel perlu bersiap dengan wilayah ‘abu-abu’ hukum yang mungkin timbul ketika perusahaan memanfaatkan AI dan teknologi disruptif lainnya.
“Kalau kita tunggu undang-undang formal, bisa 10 tahun baru selesai. Maka, sandboxing memungkinkan pengujian teknologi dengan aturan yang fleksibel,” pungkas Teguh.
















