Hukumnya Masuk Kerja tapi Cuti Tahunan Dipotong hingga Sanksi Pidana Pengeroyokan oleh Pelajar
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Hukumnya Masuk Kerja tapi Cuti Tahunan Dipotong hingga Sanksi Pidana Pengeroyokan oleh Pelajar

Wajibkah istri mengembalikan mahar dalam cerai khuluk hingga hak pekerja yang di-PHK di Tengah masa kontrak turut dibahas Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Hukumnya Masuk Kerja tapi Cuti Tahunan Dipotong hingga Sanksi Pidana Pengeroyokan oleh Pelajar
Hukumonline

Klinik Hukumonline masih setia setiap harinya menjawab pertanyaan masyarakat dengan melakukan riset hukum secara mendalam dan menyediakannya dalam bentuk artikel tanya-jawab yang memuat ragam informasi hukum berkualitas.

Selain berupa artikel, kami juga mengemas ragam obrolan hukum dalam sebuah podcast berjudul Hukumonline Podcast melalui berbagai platform podcast yang tersedia. Agar tak bosan membaca artikel yang panjang, berbagai infografis dan video YouTube juga diproduksi oleh tim Klinik Hukumonline.

Dari pemantauan sepekan yang lalu, berikut ini kami sajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial. Dari hukumnya masuk kerja tapi cuti tahunan dipotong hingga sanksi pidana pengeroyokan oleh pelajar. Yuk kita baca satu per satu biar semakin #MelekHukum!

  1. Masuk Kerja tapi Cuti Tahunan Dipotong, Begini Hukumnya

Dalam hal karyawan masuk kerja karena salah jadwal, namun pengusaha memutuskan memotong cuti tahunannya, bagaimana hukum melihat keputusan pengusaha tersebut?

  1. Bisakah Membatalkan Penetapan Pengangkatan Anak?

Anak angkat yang merasa orang tua angkatnya memperlakukannya secara tidak baik, ingin memutus hubungan orang tua dan anak angkat dengan cara membatalkan adopsi. Dari kacamata hukum, bisakah membatalkan penetapan adopsi atau pengangkatan anak?

  1. Wajibkah Istri Mengembalikan Mahar dalam Cerai Khuluk?

Perceraian khuluk adalah perceraian berdasarkan persetujuan suami istri yang berbentuk jatuhnya satu kali talak dari suami, dengan penebusan harta/uang oleh istri yang menginginkan cerai khuluk. Lantas, haruskah istri mengembalikan mahar yang diberikan oleh suami dalam cerai khuluk tersebut?

  1. Mengenal Sanksi Hukum Pidana, Perdata, dan Administratif

Sanksi merupakan hukuman atau tindakan paksaan karena yang bersangkutan gagal mematuhi hukum. Setidaknya terdapat tiga jenis sanksi, yaitu sanksi pidana, perdata, dan administratif dengan karakteristik masing-masing.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait