Ditekankan Dika, filter informasi ketika menggunggah sesuatu ke dunia maya itu sangat penting. “Setiap informasi yang kita upload ke internet datanya akan selamanya tersimpan di sana dan sewaktu-waktu bisa disalahgunakan oleh orang lain,”ujarnya.
Selain kehati-hatian, Dika mengatakan menjaga emosi ketika menggunakan laman jejaring sosial juga penting. Anak muda, kata Dika, seringkali mudah emosi atau menunjukkan sikap tidak suka terhadap seseorang di laman jejaring sosial.
“Kalau orang yang diejek tidak suka dan menempuh jalur hukum. Anak-anak SMA seperti kalian rata-rata 17-18 tahun, sudah bisa dituntut, jadi harus hati-hati,” kata Dika mengingatkan.
Melengkapi pemaparan Dika, Andrew Darwis berbagi tips tentang bagaimana bertransaksi jual beli yang aman di dunia maya. Salah satu tips itu adalah jika ingin melakukan transaksi langsung atau populer disebut “kopi darat”, maka sebaiknya dilakukan di tempat umum. Tujuannya, mengantisipasi apabila ternyata salah satu pihak berniat jahat.
Selain acara berformat diskusi, di SMA Negeri 35, tim hukumonline juga melakukan wawancara terhadap sejumlah siswa-siswi. Dipilih secara acak, masing-masing siswa/siswi ditanya seputar istilah hukum seperti pengadilan, korupsi, pengacara, KPK, dan sebagainya.
Dari wawancara ini, muncul jawaban-jawaban lucu dan unik. Seorang siswa, misalnya, ketika ditanya apa itu korupsi menjawab, “suka nyuri duit masyarakat, uang haramlah pokoknya”. Jawaban lucu juga terlontar dari seorang siswa ketika ditanya apa itu pengacara. Dia menjawab, “orang yang sering membela yang salah”.
















