Hukumonline Luncurkan Platform Hukum Covid-19, Ini Isinya!
Berita

Hukumonline Luncurkan Platform Hukum Covid-19, Ini Isinya!

Sebagai bentuk kepedulian Hukumonline kepada masyarakat dan komunitas hukum dengan menyajikan informasi hukum yang relevan mengenai Covid-19.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Bobby Rahman Manalu, advokat dan Partner firma hukum Siregar Setiawan Manalu Partnership (SSMP) mengungkapkan dukungannya. “Luar biasa sekali. Portal kompilasi ini sangat membantu publik,” ujar Bobby. Ia merasa terbantu baik sebagai praktisi hukum maupun sebagai bagian dari masyarakat.

 

“Pemerintah perlu mengapresiasi ini karena Hukumonline mengerjakan sesuatu yang harusnya dilakukan Pemerintah,” ujar Bobby. Berbagai informasi perkembangan hukum di tengah pandemic Covid-19 ini dirasakannya sering simpang siur. Padahal sangat penting untuk publik luas mendapatkan kejelasan hukum yang akurat. Apalagi bagi kalangan lawyer yang akan menjawab pertanyaan klien.

 

Informasi lain yang tertuang dalam platform ini adalah beragam infografis mengenai Covid-19. Mulai dari infografis mengenai “Panduan Mengisolasi Diri Sendiri”, Perbedaan Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar” hingga “Hak Rakyat Jika Terjadi Lockdown” terdapat dalam covid19.hukumonline.com. Memahami informasi yang tersedia sangat penting untuk tidak salah mengambil langkah dan kebijakan.

 

Wahyu Andrianto, dosen Hukum Kesehatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia juga menyampaikan apresiasinya. “Sangat bermanfaat, ini luar biasa,” katanya yang juga menjabat Ketua di Center of Health Law and Policy Indonesia, Universitas Indonesia. Tentu saja, seluruh informasi dalam covid19.hukumonline.com akan terus di-update sesuai dengan perkembangan yang terjadi di Indonesia.

 

Semoga, platform ini berguna bagi Anda semua dan selamat membaca!

 

#Hukumonline #Covid19Indonesia #Virus #Corona #VirusCorona #CoronaIndonesia #Covid #Covid19 #Hukum #HukumIndonesia

Tags:

Berita Terkait