Pada pertemuan delegasi negara-negara di Majelis Umum PBB, banyak delegasi yang menyesali tindakan seperti pemberian sanksi bagi pejabat, staf, dan pihak-pihak yang bekerja sama dengan ICC. Sebaliknya, mereka mendesak negara-negara untuk menahan diri dari tindakan yang bertentangan dengan Statuta Roma.
“Langkah-langkah tersebut mengikis supremasi hukum internasional, merupakan campur tangan yang tidak dapat diterima terhadap independensi peradilan, melemahkan investigasi yang sedang berlangsung, dan mengancam perjuangan global melawan impunitas,” tegas delegasi Meksiko yang juga mewakili Kelompok Negara Lintas-Regional.
Sanksi AS terhadap Aparat Penegak Hukum di ICC
Dalam hal ini, Amerika Serikat (AS) diketahui telah menerapkan sanksi yang berasal dari perintah eksekutif pada Februari lalu sebagai tanggapan dikeluarkannya surat perintah penangkapan ICC terhadap Perdana Menteri Israel dan Menteri Pertahanan kala itu atas dugaan kejahatan perang di Gaza, Palestina.
"Perintah eksekutif tersebut dengan tegas menentang segala tindakan Mahkamah terhadap negara atau sekutu mana pun yang tidak menyetujui yurisdiksinya (ICC). Tindakan ICC yang sedang berlangsung terhadap Amerika Serikat dan Israel menciptakan preseden berbahaya dan mengancam pelanggaran prinsip kedaulatan Negara. Jaksa dan hakim ICC memegang kekuasaan yang sangat besar yang telah terbukti tidak terkendali,” ujar delegasi AS.
Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menjatuhkan sanksi kepada dua hakim dan dua jaksa di ICC, sebagaimana disebutkan dalam rilis resmi US Department of State. Mereka adalah Hakim Kimberly Prost (Kanada), Hakim Nicolas Guillou (Prancis), Wakil Jaksa Nazhat Shameem Khan (Fiji), Wakil Jaksa Mame Mandiaye Niang (Senegal).
AS melalui fact sheet yang terpublikasi pada 20 Agustus lalu menyatakan sanksi yang dijatuhkan terhadap keempat penegak hukum ICC dikarenakan keterlibatan mereka dalam “upaya tertentu” oleh ICC yang bertujuan untuk memberikan konsekuensi nyata dan signifikan kepada AS dan Israel.
Hakim Prost ditunjuk untuk memutuskan untuk mengizinkan penyelidikan ICC terhadap personel AS di Afghanistan. Sementara Hakim Guillou, Wakil Jaksa Khan, dan Niang semuanya terkait dengan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
“Sanksi-sanksi ini merupakan serangan terang-terangan terhadap independensi lembaga peradilan yang imparsial, yang beroperasi di bawah mandat 125 Negara Pihak dari seluruh kawasan. Sanksi-sanksi ini juga merupakan penghinaan terhadap Negara-negara Pihak Mahkamah, tatanan internasional berbasis aturan, dan, yang terpenting, jutaan korban tak berdosa di seluruh dunia,” demikian disampaikan dalam pernyataan resmi ICC menanggapi isu ini.
Sebagai informasi, pada pertengahan tahun 2025, ICC dikabarkan mendeteksi insiden keamanan siber baru yang canggih dan terarah. Insiden ini menjadi insiden kedua yang melibatkan ICC dalam beberapa tahun terakhir. Namun, masalah ini dengan cepat ditemukan, dikonfirmasi, dan diatasi melalui mekanisme peringatan dan respons Mahkamah.
















