Indonesia Corporate Counsel Association (ICCA) melakukan audiensi dengan International Trademark Association (INTA). Dalam pertemuan tersebut membahas penjajakan kolaborasi strategis di bidang kekayaan intelektual.
Presiden ICCA, Seradesy Sumardi berpandangan INTA memainkan peran yang sangat signifikan di bidang kekayaan intelektual untuk wilayah Asia Pasifik. Di mana isu kekayaan intelektual juga menjadi fokus bagi para in-house counsel.
“Terima kasih. Kami secara pribadi merasa INTA memainkan peran yang sangat signifikan. Karena kami datang dari sektor in-house, kekayaan intelektual saat ini tentu fokus pada perusahaan kami,” ujar Seradesy saat audiensi di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
ICCA sendiri menurut Seradesy telah memiliki ratusan perusahaan yang menjadi anggota dengan berbagai latar belakang. Mulai dari sektor keuangan, energi, Fast-Moving Consumer Goods (FMCG), ritel, hingga manufaktur. Keberagaman ini menunjukkan isu kekayaan intelektual bukan lagi domain terbatas pada sektor kreatif, melainkan telah menjadi kebutuhan lintas industri.
Baca juga:
- ICCA Runners Bakal Diresmikan: Bukan Sekadar Komunitas Lari, tapi Ruang Kebersamaan untuk In-House Counsel
- ICCA Bakal Gelar RUA, RULBA, dan Diskusi Panel, Angkat Isu Transformasi Digital dalam Dunia Hukum dan Korporasi
Sementara Chief Representative Officer INTA untuk Asia Pasifik, Walter Chia mengatakan kekayaan intelektual seharusnya tidak hanya dipandang sebagai instrumen perlindungan ketika terjadi sengketa. Dalam praktik global, persoalan kekayaan intelektual sering kali baru diperhatikan ketika perusahaan sudah berkembang dan mulai berekspansi. Padahal, idealnya strategi kekayaan intelektual perlu dibangun sejak awal sebagai bagian dari perencanaan bisnis.
“Jadi semua perusahaan, semua in-house perlu menyiapkan perusahaannya untuk sukses sejak awal. Bangun strategi kekayaan intelektual yang tepat, pikirkan hak kekayaan intelektual dalam rencana ekspansi bisnis. Itu hal penting yang harus diingat,” kata Walter.
Dia mengingatkan pentingnya jejaring internasional dalam menghadapi perbedaan sistem hukum antar negara terkait kekayaan intelektual apabila perusahaan ingin melakukan ekspansi ke luar negeri.
“Contohnya, kalau ada perusahaan Indonesia ingin ekspansi ke wilayah Asia Pasifik yang mungkin tidak terlalu familiar bagi praktisi hukum Indonesia mereka bisa bergabung dengan asosiasi seperti INTA,” jelasnya.
Bagi Walter, dari luasnya jejaring tersebut nantinya mereka dapat terhubung dengan para praktisi di negara tujuan yang mampu memberikan panduan praktis tentang cara mendaftarkan hak kekayaan intelektual di negara tersebut. Bahkan dapat membantu kalau ada sengketa. Terlebih, Indonesia memiliki banyak merek yang berpeluang bersinar di panggung global.
“Dengan jumlah penduduk lebih dari 200 juta orang. Indonesia perlu representasi yang lebih kuat secara global. Harus ada lebih banyak brand Indonesia yang dikenal dunia. Saya senang jika bisa bekerja sama dengan ICCA dan pihak lain, termasuk pemerintah Indonesia, untuk mewujudkan hal itu,” ujarnya.
Sementara itu, Asia Global Advisory Council (GAC) INTA, Justisiari P. Kusumah menilai audiensi ini membuka peluang besar bagi peningkatan kapasitas para in-house counsel Indonesia. Keterlibatan dalam jejaring global memberi manfaat nyata dari sisi akses informasi maupun penguatan kompetensi.
“Itu tidak saja membantu kami untuk memperluas jaringan kami, tetapi juga kami punya akses yang sangat bagus terhadap materi-materi edukasi ya. Terkait best practice dalam penanganan perkara, emerging issues dan ini tentunya akan sangat baik juga apabila dimiliki oleh anggota-anggota ICCA sebagai in-house counsel,” tutupnya.
















