ICJR Minta Jokowi Tarik Budi Gunawan
Aktual

ICJR Minta Jokowi Tarik Budi Gunawan

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
ICJR Minta Jokowi Tarik Budi Gunawan
Hukumonline
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menuntut agar Presiden Joko Widodo segera menarik pencalonan KomJend Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri tanpa harus menunggu proses di DPR untuk uji kepatutan dan kelayakan.

Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi W Eddyono juga mendesak agar Presiden Joko Widodo menepati janji–janjinya pada masa kampanye untuk menjalankan lelang terbuka, melakukan verifikasi secara terbuka terhadap usulan nama–nama calon Kapolri yang diajukan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), termasuk meminta penilaian dari lembaga terkait termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melihat rekam jejak calon Kapolri.

Supriyadi mengatakan baru-baru ini KPK telah menetapkan KomJend Budi Gunawan, Calon Tunggal Kapolri, sebagai tersangka dari kasus transaksi yang tidak wajar. Budi Gunawan disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

“ICJR memandang bahwa penunjukan KomJend. Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri juga telah melanggar janji kampanye Presiden Joko Widodo yang berjanji akan mengadakan lelang jabatan secara terbuka untuk jabatan – jabatan publik tertentu,” sebutnya melalui siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa (13/1).

Supriyadi menyatakan ICJR juga menyesalkan tertutupnya proses fit and proper test yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo untuk pemilihan calon Kapolri. Padahal ICJR memandang, banyak tugas beras yang harus diemban Kapolri mendatang terutama untuk memulihkan kepercayaan masyarakat atas kinerja Kepolisian RI. Untuk itu dibutuhkan figure Kapolri yang bersih, jujur, dan tidak kontroversial.
Tags:

Berita Terkait