ICJR Minta Negara Lindungi Whistleblower dari ‘Serangan Balik’
Berita

ICJR Minta Negara Lindungi Whistleblower dari ‘Serangan Balik’

LPSK diminta segera mengaktifkan kembali perlindungan dan pendampingan whistleblower baik kepada Stanly Ering dan Daud Ndakularak. Aparat penegak hukum juga diminta menghentikan serangan balik kepada pelapor-pelapor korupsi yang beritikad baik.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Gedung LPSK. Foto: RES
Gedung LPSK. Foto: RES
Institute for Criminal Justices Reform (ICJR) menilai saat ini masih lemahnya perlindungan terhadap whistleblower, saksi pelapor yang bekerja sama di Indonesia. ICJR masih saja menemukan beberapa pelapor kasus korupsi yang terancam serangan balik hukum pidana karena laporan mereka atas tindak pidana korupsi.

Padahal, pelapor whistleblower salah satu pendukung penting penegakan hukum pidana, khususnya kasus-kasus kejahatan terorganisasi. Karena itu, perlindungan terhadap mereka harus diberikan oleh negara. Faktanya, ancaman terhadap pelapor masih tetap terjadi, tidak hanya berupa ancaman fisik, ancaman hukum lewat laporan balik, tetapi juga psikologis dan administratif.

“Saat ini, ICJR masih memonitor situasi dua pelapor korupsi yang seharusnya dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tetapi, bernasib naas, karena mereka terancam masuk ke dalam jeruji penjara,” ujar Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/8/2017). Baca Juga: Perlu Aturan Perlindungan bagi Whistleblower bagi PNS

ICJR mencatat kasus yang Pertama dialami Stanly Ering. Dia terancam dipenjara karena mengadukan dugaan korupsi di Universitas Negeri Manado (Unima) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan KPK pada tahun 2011. Ia membuka kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan Philotus (Rektor Unima).

Kemudian, Philotus melaporkan balik Stanley ke Polda Sulawesi Utara pada 17 Februari 2011. Lalu, dia didakwa Pasal 311 KUHP. Pada 8 Maret 2012 ia diputus bersalah dan pada 23 Juli 2013 majelis hakim kasasi tetap menghukum Stanly 5 bulan penjara. Saat ini, ia sedang  menunggu perintah eksekusi  penjara dan kembali dituduh melakukan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 (3) UU ITE.

Kasus kedua yang dilami Daud Ndakularak seorang pelapor korupsi asal Waingapu, NTT. Daud Ndakularak, sejak tahun 2010 berdasarkan keputusan LPSK No:R-182/I.4/LPSK/03/2010 merupakan terlindung dalam posisinya sebagai pelapor tindak pidana kasus Korupsi di LPSK. Ia adalah pelapor perkara tindak pidana pengelolaan dana kas APBD Kabupaten Sumba Timur TA 2005-2006 yang proses penyidikannya telah ditangani Kepolisian Resor Sumba Timur dan telah diputus Pengadilan Tipikor Kupang.

Namun naas, karena statusnya sebagai pelapor korupsi, justru Saudara Daud Ndakularak mendapatkan serangan balik sebagai pembalasan yang membuatnya menjadi tersangka. Saat ini Daud sudah ditahan di Kupang sejak 14 Agustus 2017. Baca Juga: LPSK: Permohonan Perlindungan dari Jabodetabek Masih Minim

Karena itu, ICJR mengingatkan secara serius kepada LPSK agar segera mengaktifkan kembali perlindungan dan pendampingan dalam statusnya sebagai whistleblower baik kepada Stanly Ering dan  Daud Ndakularak. Tidak ada alasan bagi LPSK untuk menunda-nunda perlindungan bagi kedua pelapor korupsi ini. Sebab, mereka sebelumnya pernah berada dalam perlindungan LPSK.

ICJR meminta agar LPSK segera mengambil langkah-langkah perlindungan dan memonitor pengadilan yang memeriksa perkara mereka. Termasuk mengkaji seluruh pelapor yang pernah dilindungi, apakah mereka mendapat serangan balik atas laporan yang mereka ungkap. “ICJR mendorong agar aparat hukum menghentikan serangan balik kepada pelapor-pelapor korupsi yang beritikad baik, seperti Stanley Ering dan Daud Ndakularak,” lanjutnya.  

ICJR juga  meminta agar Jaksa Agung mencermati  proses penuntutan terhadap mereka. Situasi ini menunjukkan kepada publik, menjadi whistleblower atau pelapor dapat merugikan pribadi dan keluarga. Soalnya, sangat rentan atas pembalasan dan minim perlindungan negara. “ICJR sangat khawatir kasus-kasus seperti ini akan menyurutkan langkah para calon whistleblower dan para pelapor, khususnya dalam kasus korupsi di Indonesia,” katanya.
Tags:

Berita Terkait