Bebasnya DL Sitorus memperpanjang deretan jumlah kasus korupsi yang divonis bebas oleh lembaga pengadilan yang selama tahun 2006 saja terdapat 17 perkara yang telah divonis bebas oleh pengadilan.
Jum'at pekan lalu (13/10), pemandangan tidak biasa terlihat di halaman depan rumah tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung (Kejagung). Sekitar dua puluhan orang, laki-laki dan perempuan sejak pagi hari berkumpul di depan Rutan yang posisinya bersebelahan dengan Mesjid Baitul Adhli Kejagung itu. Sholat Jum'at kah mereka? Ternyata tidak karena keberadaan mereka disana berkaitan dengan rencana dibebaskannya terpidana tindak pidana kehutanan DL Sitorus. Tersiar kabar memang Sitorus akan dibebaskan sore ini juga.
Pembebasan Sitorus merupakan eksekusi atas putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 11 Oktober 2006. Dengan susunan majelis yang terdiri dari Basuki, Hartati Sumantoro, dan Sukidjan, PT DKI Jakarta menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima serta memerintahkan agar DL Sitorus dikeluarkan dari tahanan. Adanya putusan ini berarti membatalkan putusan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Majelis hakim PN Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Andriani Nurdin pada 28 Juli 2006, menyatakan Sitorus terbukti melakukan tindak pidana kehutanan sehingga divonis 8 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terlalu prematur saat mendakwakan Sitorus bersalah melakukan korupsi dengan menduduki atau menguasai 80 ribu hektar hutan negara. Hakim tinggi dalam pertimbangannya merujuk putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan yang mencabut izin operasi PT Torus Ganda milik DL Sitorus. Majelis juga menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terlalu dini karena masih ada gugatan perdata antara Sitorus dengan Pemerintah mengenai kepemilikan lahan seluas 80 ribu hektare di kawasan Padang Lawas, Sumatera Utara, yang menjadi pokok perkara korupsinya.masih disengketakan.
Putusan aneh
Menanggapi bebasnya Sitorus, Indonesia Corruption Watch (ICW) berdasarkan rilis yang diperoleh hukumonline menyatakan putusan PT DKI Jakarta aneh dan tidak berpihak pada semangat pemberantasan korupsi. ICW menjelaskan putusan tersebut menjadi aneh karena majelis hakim banding belum sempat menyentuh pokok perkara dan pertimbangan hakim di tingkat pertama. Selain itu, ICW menilai adanya gugatan PTUN atau perdata yang terkait dengan perkara ini seharusnya tidak menjadi pertimbangan hakim untuk menyatakan bahwa dakwaan jaksa prematur. Apalagi, kedua gugatan tersebut juga belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga tidak dapat menghalangi proses hukum apalagi membebaskan perkara korupsinya.
Pada sisi mencari kebenaran materiil, majelis hakim hendaknya bisa menilai bahwa langkah gugatan PTUN dan gugatan perdata yang diajukan oleh DL Sitorus sebagai upaya untuk mengalihkan atau menghambat proses hukum dalam kasus korupsi yang melibatkan pemilik PT Torus Ganda ini, demikian tertulis dalam rilis yang ditandatangani oleh Danang Widoyoko, Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW.
ICW memandang bebasnya DL Sitorus juga menunjukkan bahwa semangat pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah dengan jajaran dibawahnya kenyataannya tidak mendapatkan dukungan yang maksimal dari pihak yudikatif dalam hal ini pengadilan. Jika pemerintah dinilai giat dalam memberantas praktek korupsi, pihak pengadilan justru giat dalam membebaskan pihak-pihak yang diduga korupsi. Tanpa adanya kesamaan pandangan dan semangat memerangi praktek korupsi diantara aparat penegak hukum maka sebanyak apapun perkara yang diungkap pada akhirnya akan kandas di pengadilan. Dengan segala pertimbangan tersebut, ICW mendesak Kejagung untuk mengajukan upaya kasasi terhadap putusan PT DKI Jakarta tersebut.
Berdasarkan catatan ICW, bebasnya DL Sitorus memperpanjang deretan jumlah kasus korupsi yang divonis bebas oleh lembaga pengadilan yang selama tahun 2006 saja terdapat 17 perkara yang telah divonis bebas oleh pengadilan.
DAFTAR PERKARA KORUPSI YANG DIVONIS BEBAS TAHUN 2006
NO | PERKARA | PENGADILAN | WAKTU |
1. | Korupsi mar up dana proyek pembangunan PLT panas bumi Karaha Bodas, Garut, senilai Rp 1,431 triliun | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat | 24 Januari 2006 |
2. | korupsi pencairan kasbon APBD oleh anggota DPRD Aceh Singkil sebesar Rp 1.733.119.635 | Pengadilan Negeri Aceh Singkil | 30 Januari 2006 |
3. | korupsi pemberian kredit kepada PT Cipta Graha Nusantara (CGN) senilai Rp 160 miliar | Pengadilan Negeri Jakarta Selatan | 20 Februari 2006 |
4. | korupsi pembebasan lahan milik Pemprov Sumsel senilai Rp 6 miliar | Pengadilan Negeri Palembang | 20 Februari 2006 |
5. | korupsi pemberian kredit kepada PT Cipta Graha Nusantara (CGN) senilai Rp 160 miliar | Pengadilan Negeri Jakarta Selatan | 23 Februari 2006 |
6. | korupsi pengadaan lahan TPU di Bekasi, yang mengakibatkan kerugian negara Rp 6,49 miliar | Pengadilan Negeri Bekasi | 22 Maret 2006 |
7. | korupsi pengadaan logistik Pemilu 2004 di wilayah DKI Jakarta senilai Rp488,5 juta. | Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, | 28 April 2006 |
8. | korupsi pengadaan pakaian dinas dalam APBD Asahan TA 2003 sebesar Rp843,8 juta | Pengadilan Negeri Kisaran
| 6 Juli 2006 |
9. | korupsi pembelian dua unit kapal LCT Sritanjung senilai Rp 15 miliar | Pengadilan Negeri Banyuwangi | 6 Juni 2006 |
10. | Korupsi APBD NTB senilai Rp 17,5 miliar | Pengadilan Negeri Mataram | 7 Juli 2006 |
11. | Korupsi Tata Niaga BBM di Pertamina Batam | Pengadilan Negeri Batam | 26 Maret 2006 |
12. | Korupsi Tata Niaga BBM di Pertamina Batam | Pengadilan Negeri Batam | 15 Mei 2006 |
13. | Korupsi Tata Niaga BBM di Pertamina Batam | Pengadilan Negeri Batam | 18 Mei 2006 |
14. | korupsi dana pemekaran Kabupaten Morowali | Pengadilan Negeri (PN) Palu | 6 Juni 2006 |
15. | korupsi pembebasan lahan Kubangsari senilai Rp 6,5 miliar. | Pengadilan Negeri Serang | 7 Juli 2006 |
16. | korupsi penahanan PSDH-DR | Pengadilan Negeri Putussibau Kalbar | 26 September 2006 |
17. | korupsi perambahan hutan oleh PT Torganda senilai Rp 1, 6 Triliun | PT DKI Jakarta | 11 Oktober 2006 |
Dok. ICW 2006
Kejagung pastikan kasasi
Gayung bersambut, harapan ICW agar Kejagung mengajukan kasasi mendapat sambutan positif. Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh memastikan akan mengajukan upaya kasasi atas putusan PT DKI Jakarta. Kita menghormati putusan Pengadilan Tinggi tetapi kita punya hak untuk mengajukan kasasi, dan kita pasti akan mengajukan kasasi, tegas Jaksa Agung.
Berkaitan dengan kapan DL Sitorus akan resmi keluar dari Rutan, Jaksa Agung menegaskan bahwa putusan PT DKI Jakarta belum dapat dieksekusi selama Kejagung belum menerima petikan putusan tersebut. Faktanya, menurut Jaksa Agung, sampai saat ini Kejagung belum menerima kutipan putusan tersebut yang artinya Sitorus untuk sementara waktu harus menunda menikmati nikmatnya kebebasan. Pokoknya soal DL Sitorus akan ditangani secara hukum, ujarnya.
















