“Jadi dalam pelaksanaan tugasnya selaku petugas rutan dia mendapatkan suatu keuntungan pribadi berupa uang,” katanya.
Pria berlatarbelakang mantan jaksa itu menjelaskan, sejak pegawai KPK berubah menjadi aparatur sipil negaara (ASN) pada 1 Juni 2021, maka sanksi etik untuk pegawai hanya berupa sanksi moral. Dalam hal ini sebatas permintaan maaf, dengan yang terberat adalah permintaan maaf secara terbuka dan langsung.
Dewas KPK, menurut Tumpak juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaaan guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan, para terperiksa mengetahui para tahanan KPK menggunakan telepon seluler di dalam Rutan KPK.
Namun, dia mengatakan malah dibiarkan oleh para terperiksa. Pasalnya para terperiksa telah menerima fulus tutup mata setiap bulannya dari para tahanan KPK. Para terperiksa bahkan memberikan fasilitas lainnya seperti membantu para tahanan memasukkan barang atau makanan atau mengisi daya menggunakan powerbank yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh para terperiksa.