Menteri ESDM Dituding 'Hambat' Divestasi Newmont
Berita

Menteri ESDM Dituding 'Hambat' Divestasi Newmont

ICW dukung audit BPK terhadap proses pembelian saham Newmont oleh pemerintah.

Oleh:
Yoz
Bacaan 2 Menit
Menteri ESDM dituding hambat divestasi newmont.<br> Foto: Sgp
Menteri ESDM dituding hambat divestasi newmont.<br> Foto: Sgp

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Darwin Zahedy Saleh tak memperlambat proses pengalihan 7 persen saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara ke Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Demikian dikatakan Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas, di Jakarta, Jumat lalu (10/6).

 

Menurut Firdaus, sebaiknya menteri ESDM memiliki keberpihakan kepada negara. Saat ini, ia memandang sikap Darwin cenderung menghambat pengalihan saham Newmont ke PIP. Hal itu menunjukkan adanya koordinasi yang buruk antar pemerintah. “Menteri ESDM Tidak perlu memperlambat,” tegasnya.

 

Dikatakan Firdaus, pemerintah harus melakukan pengawasan ketat, salah satunya dengan cara turut mengelola perusahaan ekstraktif yang mengeruk kekayaan sumber daya alam Indonesia. Oleh sebab itu, agar pengawasan bisa maksimal maka negara harus memiliki saham dan menempatkan wakil dalam jajaran direksi.

 

“Pengambilalihan saham bisa dilakukan melalui konsorsium nasional yang melibatkan BUMN dan BUMD. Setidaknya, 51 persen saham harus dimiliki negara,” kata Firdaus.

 

Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara berpendapat kepemilikan negara terhadap saham Newmont sangat penting, karena dapat mengoptimalkan peran pengawasan dan kontrol negara untuk kepentingan nasional. Negara juga dapat mengawal agar royalti, pajak dan segala kewajiban perusahaan dibayar sesuai ketentuan.

 

“Konsorsium diperlukan agar porsi saham pemerintah berada di level mayoritas dan bisa menempatkan orang di jajaran direksi perusahaan tersebut,” tutur mantan Anggota DPD ini.

 

Dengan menempatkan wakil Indonesia di tingkat direksi atau komisaris, negara dapat mengendalikan dan mengetahui lebih detail mengenai hasil produksi tambang dan penerimaan royalti dari Newmont. Tentu saja, ada prasyarat khusus untuk wakil negara dalam direksi newmont, yakni harus kompeten dan memiliki integritas.  

 

Diberitakan hukumonline sebelumnya, Kementerian ESDM belum menyetujui pengalihan 7 persen saham Newmont ke Pemerintah Pusat meskipun perjanjian jual beli divestasi saham tersebut sudah dilakukan. Dalam keterangan persnya, Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM Sutisna Prawira menyatakan Newmont harus menyelesaikan berbagai persyaratan dan persoalan hukum yang dilakukannya sebelum surat persetujuan pengalihan saham dikeluarkan.

 

“Mengenai persetujuan pengalihan saham, dengan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2009, juga telah dilakukan dengan diberikan pedoman kepada Newmont agar menyelesaikan persyaratan dan hal lain (gugatan hukum pihak ketiga dan hasil Rapat Kerja Gabungan Komisi VII DPR RI dengan KESDM, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat tanggal 11 Mei 2011),” kata Sutisna.

 

Namun, ia mengatakan Kementerian ESDM telah menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi dengan diterbitkannya surat Dirjen Mineral dan Batubara pada 18 mei 2011 sesuai Pasal 24. 

 

Audit BPK 

Di samping itu, Firdaus setuju jika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut dilibatkan dalam keputusan pemerintah membeli sisa 7 persen saham divestasi Newmont. Akan tetapi, ia berharap audit BPK dilakukan secara meyeluruh. “Audit harus dilakukan dari proses awal dilakukannya divestasi Newmont,” serunya.

 

Sekadar mengingatkan, PT Newmont Nusa Tenggara yang beroperasi di Batu Hijau, Nusa Tenggara Barat, merupakan tambang tembaga terbesar kedua di Indonesia setelah PT Freeport. Selain tembaga, tambang ini juga mengekstraksi emas dan perak. Dari aspek bisnis, tambang Newmont sangat menjanjikan dan menarik banyak pihak untuk menguasainya.

 

Saat ini komposisi pemegang saham Newmont Nusa Tenggara adalah Newmont & Sumitomo (NTP) 49 persen, Multi Daerah Bersaing (MDB) 24 persen, Pukuafu Indah (PI) 17,8 persen, Indonesia Masbaga Investama (IMI) 2,2 persen dan Pemerintah RI 7 persen, yang kesemuanya berjumlah 51 persen dan merupakan pengendali atau operator.

 

Pernyataan Firdaus senada dengan keinginan Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Agus yang dikecam oleh DPR karena keputusannya membeli saham Newmont, menginginkan BPK mengaudit seluruh proses divestasi saham Newmont.

 

Keinginan Menkeu bisa dibilang wajar. Soalnya, banyak isu yang harus dituntaskan, seperti isu pembayaran dividen Newmont dari Bumi Resources ke daerah, isu Peraturan Daerah (Perda) tentang pembentukan PT Multi Daerah Bersaing (PTMDB) yang baru disahkan setelah perusahaan lahir.

 

Untuk diketahui, persoalan divestasi saham 24 persen Newmont dianggap bermasalah oleh berbagai kalangan, bahkan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang adanya indikasi kerugian negara akibat kebijakan tiga Pemda di NTB. Selain itu, keberadaan PTMDM juga sedang digugat Class Action oleh beberapa anggota DPRD Sumbawa dan Sumbawa Barat.

Tags: