Disclosure secara Elektronis Mesti Utamakan Faktor Pembuktian
Berita

Disclosure secara Elektronis Mesti Utamakan Faktor Pembuktian

Dalam waktu yang tidak lama lagi, emiten tidak harus menyampaikan tumpukan dokumen tebal kepada Bapepam, BEJ, investor serta pihak lain dalam rangka memenuhi prinsip keterbukaan infomasi di pasar modal. Kelak, mereka tinggal mengumumkannya di website atau bahkan mengirimkannya lewat email.

Oleh:
Amr/APr
Bacaan 2 Menit
<I>Disclosure</I> secara Elektronis Mesti Utamakan Faktor Pembuktian
Hukumonline

Ketua Bapepam Herwidayatmo melontarkan usulan tentang pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi oleh emiten dapat dilakukan lewat media internet. Pada Musyawarah Anggota Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) di Jakarta (30/1), Herwidayatmo menyatakan bahwa dokumen elektronis yang diumumkan lewat internet tersebut dapat menjadi alat bukti yang sah seperti layaknya dokumen yang dalam bentuk hard copy.

Menurut Herwidayatmo, kalau mengandalkan pada hard copy, lama-lama kantor akan penuh dengan berkas. Karena itu, ia mengimbau agar Bursa Efek Jakarta (BEJ) mewajibkan semua emiten untuk memiliki website, sehingga publik bisa segera mengakses informasi yang diberikan emiten.

Ketika dimintai komentarnya mengenai usulan itu, Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) Soemarjono S. berpendapat bahwa hal tersebut dapat saja diterapkan oleh Bapepam asalkan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, formatnya sedapat mungkin harus dibuat sederhana.

Bapepam melalui Peraturan VIII.G.2. tentang Laporan Tahunan mewajibkan emiten untuk mencetak laporan tahunan dalam bentuk yang memungkinkan untuk direproduksi kembali melalui fotokopi. Selain itu, beberapa peraturan lain juga mensyaratkan berbagai laporan dalam bentuk cetak atau hard copy.

Pembuktian di pengadilan

Di samping harus memperhatikan berbagai peraturan pasar modal yang masih banyak yang mewajibkan penyampaian dokumen dalam bentuk hard copy seperti prospektus atau laporan keuangan, penting juga diutamakan faktor pembuktian terhadap dokumen-dokumen elektronis di pengadilan.

Menurut Soemarjono, hingga saat ini belum ada undang-undang yang secara terperinci  mengatur pembuktian dokumen elektronis, sehingga penggunaannya dalam praktek pun masih dinilai relatif kurang aman.

"Saya ini orang kuno, masih melihat ketentuan yang berlaku. Nanti kalau ribut-ribut di pengadilan, pembuktian secara elektronis kan belum jelas," ungkapnya ketika dihubungi hukumonline.

Halaman Selanjutnya:
Tags: