Ia lantas mengumpulkan seluruh panitera. Tim pencari fakta dibentuk. Seluruh materi pemeriksaan diberitacarakan. Hasilnya? Ada indikasi telah terjadi pencurian dan pemalsuan berkas. Pelakunya diduga orang dalam bekerjasama dengan pengacara Earp dan Abdalla. Ada dua kemungkinan, berkasnya dicuri atau berkas vonisnya dipalsu, ujar Suhartono kala itu kepada Forum Keadilan.
Pelacakan yang dilakukan tim juga menemukan indikasi bahwa berkas putusan PK Register no. 49PK/Pid/1999 itu sudah hilang sejak 27 Desember 2001. Tiga hari setelah berkas itu hilang dari lemari Panitera PN Jakarta Timur, petugas mendatangi LP Cipinang dan LP Wanita Tangerang tempat Earp dan Mrs Abdalla ditahan. Terlambat, sipir LP sudah membebaskan Earp dan Abdalla sesuai putusan yang dibawa pengacara mereka. Jejak kedua gembong narkotik itu hilang tak tentu rimba.
Adil dan Suhartono kaget bukan main. Ternyata, salinan vonis yang dipakai untuk menjemput Earp dan Abdalla ke LP Cipinang telah dipalsu. Salinan aslinya di pengadilan pun hilang. Berdasarkan catatan pengadilan, vonis PK dari majelis hakim agung H. Taufiq, Paulus Effendie Lotulung dan Djufri Ramli itu sudah turun per 27 Desember 2001. Setelah disposisi dari panitera, berkas diserahkan ke Wakil Ketua PN Mansyur Nasution -belakangan diangkat menjadi Ketua PN menggantikan Suhartono--. Oleh Mansyur, berkas vonis itu diturunkan untuk dicatatkan di register penerimaan putusan PK.
Tampaknya, aksi kongkalikong pengacara dan staf pengadilan dimulai di sini. Seorang staf panitera pidana meminta agar vonis PK itu difotokopi. Pencatat register sebenarnya berusaha menolak, tetapi karena staf pidana tadi bilang ada izin panitera muda pidana, jadilah vonis itu digandakan. Setelah dikopikan, berkas asli tetap tak dikembalikan sebagaimana mestinya.
Belakangan terungkap, diktum putusan MA dan tanda tangan JPU dipalsukan. Demikian pula surat perintah eksekusi dari Panitera PN Jakarta Timur ke Kalapas Cipinang. Diktum asli sebenarnya berbunyi menolak permohonan PK, diubah menjadi membebaskan pemohon PK.
Sekilas, kedua putusan asli dan palsu nyaris tak berbeda. Dua-duanya menggunakan irah-irah. Bunyi petitum sama sekali tak diutak-atik. Tetapi kalau dilihat secara jeli, perbedaannya akan tampak. Kasar sekali pemalsuannya, kata Ketua MA Bagir Manan kala itu.
Jumlah halaman asli adalah 13, sedangkan berkas palsu bertambah satu halaman. Untuk lebih mengelabui aparat hukum, pada setiap lembar putusan ada tanda paraf berkode SR. Diduga maksudnya Sylvia Risjad, panitera pengganti dalam persidangan PK. Pada berkas yang ditempeli amar palsu, setiap berkas dibubuhi stempel PN Jakarta Timur dan Mahkamah Agung.
















