Fee Tidak Dibayar, Pengacara Gugat Klien
Berita

Fee Tidak Dibayar, Pengacara Gugat Klien

Fee tidak dibayar, kantor pengacara Abrory Djabbar Dinar & Partners menggugat eks kliennya, dr. Endah Ronawulan. Namun, sayangnya gugatan para pengacara ini ditolak pengadilan. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada putusannya menolak gugatan kantor pengacara Abrory Djabbar atas dr. Endah.

Tri
Bacaan 2 Menit
<i>Fee</i> Tidak Dibayar, Pengacara Gugat Klien
Hukumonline

Atas putusan PN Jakarta Utara, Hamzah Fansyuri selaku salah satu kuasa hukum dari kantor pengacara Abrory Djabbar Dinar & Partner menyatakan akan banding atas putusan PN Jakarta Utara. "Kami menyatakan banding atas putusan pengadilan," papar Hamzah kepada hukumonline.

 

Hamzah menandaskan bahwa kasus gugatan kantor pengacara Abrory Djabbar Dinar & Partner di PN Jakarta Utara sebenarnya sudah diputus pada 25 Maret 2003. Namun karena pihaknya tidak hadir saat pembacaan putusan, relaas putusan baru diterima penggugat dari PN Jakarta Utara (25/06).

 

Pada putusannya, majelis hakim PN Jakarta Utara yang diketuai Ramli menolak gugatan penggugat alias di-NO (niet-ontvankelijk). Untuk itu, majelis hakim meminta kepada penggugat untuk memperbaiki surat gugatannya yang dianggap kurang pihak.

 

Memutuskan sepihak

 

Gugatan kantor pengacara Abrory Djabbar Dinar & Partner atas dr. Endah berawal dari tidak dibayarkan legal fee oleh dr. Endah atas kasus waris yang telah ditangani Abrory Djabbar Dinar & Partner. "Tiba-tiba saja dr. Endah memutuskan secara sepihak surat kuasa tanpa memberikan sepeser pun uang jasa," papar Abrory A. Djabbar dalam surat gugatannya.

 

Padahal selaku pengacaranya, lanjut Abrory, ia sudah memberikan yang terbaik bagi klien. Misalnya, membuat memori banding serta menyelamatkan Endah dari upaya penangkapan aparat kepolisian atas laporan Chandra Tanuwijaya kepada Polda Metro Jaya. Kala itu, Endah dituduh menggelapkan sedan BMW 530i milik PT Dunkindo Lestari, pengelola Dunkin Donuts.

 

Bahkan, Abrory sudah menalangi semua biaya operasional yang dikeluarkan untuk memberikan jasa hukum kepada dr. Endah. Akibat belum dibayarnya lawyer fee dan success fee, Abrory menaksir law firm-nya mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar. Sementara kerugian immaterial mencapai Rp10 miliar.

 

Padahal, awalnya pada beberapa kali pertemuan dr. Endah sudah berkomitmen akan memberikan success fee sebesar 10% dari total penyelesaian sengketa waris, plus lawyer fee sebesar Rp30 juta kepada para pengacaranya. Untuk itulah sejak 28 April 2000, kantor pengacara Abrory Djabbar Dinar & Partners resmi menjadi kuasa hukum dr. Endah.

 

Satu hari menjelang putusan MA tentang sengketa waris yang memenangkan dr. Endah atas harta milik suaminya, Tjen Loeng Tanduwidjaja, senilai miliaran rupiah pada 17 Mei 2002, dr. Endah memutuskan hubungan dengan para pengacara. Alasan dr. Endah, para pengacaranya tersebut ternyata tidak serius mengurus kasusnya.

 

"Dr. Endah lah yang malah sering turun tangan mengurus dan menangani kasusnya dengan melakukan pengecekan dan pemantauan kepada istansi terkait. Selain telah mengeluarkan dan menanggung biaya yang dibutuhkan untuk mengurus sengketa, bukan para pengacara lamanya," papar Masiga Bugis, pengacara baru dr. Endah dalam jawabannya.

 

Pada putusannya, Mahkamah Agung (MA) menyatakan dr. Endah berhak atas harta waris Tjen Loeng Tanuwidjaja berupa uang sebanyak AS$229.907 di American Exspress Bank, Sin$1.664 di DBS Bank Singapura, dan Rp3,5 miliar di Coutts Bank Singapura. Dr. Endah berhak atas tanah seluas 510 meter persegi di Pasir Putih, Ancol, Jakarta. 

 

Selain uang dan rumah, dr. Endah juga berhak atas saham almarhum suaminya di Dunkindo Lestari sebanyak 10% dari 24.900 lembar saham, 10% dari 19.900 saham Dunkindo Lestari di PT. Sarana Boga Pratama, juga 1000 saham Tjen Loeng Tanuwidjaya di Dunkindo Lestari.

 

Inilah yang kemudian membuat para pengacara dr. Endah sebelumnya berang. "Tapi kami masih menahan beberapa dokumen asli milik dr. Endah, termasuk salinan putusan dari MA," kata Hamzah. Kantor Abrory Djabbar Dinar & Partners merupakan kantor pengacara yang alamatnya sama dengan kantor pengacara Thamrin Rachman & Rekan.

Tags: