Hukumonline Selenggarakan Seminar Peraturan Pelaksana UU Minerba
Info

Hukumonline Selenggarakan Seminar Peraturan Pelaksana UU Minerba

Hasil seminar akan menjadi masukan penting bagi pemerintah dalam menyusun empat RPP pelaksana UU Minerba.

Red
Bacaan 2 Menit

 

Untuk menjembatani keinginan pemerintah dan keluhan pelaku usaha di bidang pertambangan, hukumonline sebuah media online yang khusus memberitakan isu-isu terkini di bidang hukum, menyelenggarakan seminar nasional tantang pertambangan. Seminar bertajuk ‘Memahami Perizinan Usaha Pertambangan Minerba Dari Daerah Hingga Pusat & Tata Cara Divestasi Badan Usaha Pertambangan Asing'. Seminar diadakan di Hotel Nikko di kawasan jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (22/7).

 

Tak disangka, di tengah isu bom yang tengah melanda Ibu Kota Jakarta, ternyata antusias peserta seminar begitu besar. Berdasarkan catatan penyelenggara, seminar sehari ini dihadiri oleh lebih dari 100 peserta dengan berbagai macam latar belakang profesi. Bukan hanya dari para pelaku usaha, advokat dan in house lawyer saja yang menghadiri, tapi juga aparat pemerintah baik pusat maupun daerah. Bahkan peserta seminar ada yang berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Seminar sendiri dilakukan dalam tiga sesi. Sesi pertama membahas tentang ‘Perizinan Usaha Pertambangan Minerba dari Daerah Hingga Pusat dan Tata Cara Divestasi Kepemilikan Perusahaan Tambang Asing'. Dalam sesi yang dipandu oleh moderator aktif Ahmad Fikri Assegaf, partner dari Assegaf Hamzah & Partners, ada tiga narasumber yang kompeten di bidangnya. Mereka adalah Bambang Gatot Ariyono (Direktur Pembinaan Pengusahaan Minerba Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral), Yacub (Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Timur), dan Ryad A. Chairil (Direktur Eksekutif The Center of Indonesian Energy and Resources Law). 

 

Lalu sesi kedua membahas tentang 'Pembangunan yang Berkelanjutan Dalam Sektor Pertambangan'. Narasumber dalam sesi ini adalah S. Witoro Soelarno (Sekretaris Dirjen Minerbabum Departemen ESDM) dan Singgih Widagdo (Direktur Indonesian Coal Society), dipandu oleh moderator Rina Subagyo, Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).

 

Kemudian, sesi ketiga membahas 'Aspek Hukum Divestasi Kepemilikan Perusahaan Tambang Asing dan Penyesuaian Kontrak Karya. Pembicara dalam sesi ini adalah Simon F. Sembiring (Staf Khusus Menteri ESDM), A. Supriyani Kardono (Partner pada Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono). Moderator dalam sesi tiga dipandu oleh Daniel Ginting, partner pada Hadiputranto Hadinoto & Partners.

 

Acara seminar berjalan cukup menarik. Salah satu keunggulan seminar ini adalah pembahasan teknis dari pemberlakuan UU Minerba maupun RPP yang akan diterbitkan. Selain itu, pelaku usaha juga dapat menuangkan unek-uneknya terkait kendala-kendala yang dialami oleh pelaku usaha pertambangan, khususnya masalah perizinan.

 

Apalagi antusias peserta yang hendak bertanya tak terbendung. Akibat keterbatasan waktu, moderator terpaksa menyetop setiap sesi, meski kami yakin banyak peserta yang masih mau bertanya. Praktis hingga menjelang akhir seminar, sekitar pukul lima sore, masih banyak peserta yang mengikuti seminar.

Halaman Selanjutnya:
Tags: